TUGAS DAN FUNGSI BADAN PUBLIK

images

Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Jiwa Grhasia

Tugas Rumah Sakit Jiwa Grhasia

Sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2023, Rumah Sakit Jiwa Grhasia mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, bermutu dan menjamin keselamatan pasien, khususnya pelayanan kesehatan jiwa dan adiksi, serta pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

 

Fungsi Rumah Sakit Jiwa Grhasia

Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2023 pasal 3 ayat 2 mempunyai fungsi sebagai berikut ;

  • Penyusunan program kerja Rumah Sakit;
  • Penetan Kebijakan penyelenggaraan Rumah Sakit sesuai dengan kewenangannya;
  • Penyelenggaraan pelayanan pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi khususnya kesehatan jiwa dan adiksi, serta pelayanan kesehatan jiwa lainnya mengacu pada standar pelayanan Rumah Sakit;
  • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan komptensi sumber daya mausia, serta penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan jiwa dan adiksi, serta kesehatan lainnya baik sumber daya manusia Rumah Sakit maupun luar Rumah Sakit;
  • Penyelenggaraan penapisan teknologi di bidang kesehatan jiwa, dan adiksi, serta kesehatan lainnya;
  • Penyelenggaraan tata kelola Rumah Sakit di bidang keuangan, barang inventaris, dan sumber daya manusia;
  • Penyelenggaraan tata kelola klinis;
  • Penyelenggaraan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi program kerja Rumah Sakit;
  • Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Rumah Sakit;
  • Fasilitasi penyususnan kebijakan proses bisnis Rumah Sakit;
  • Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik dalam lingkup Rumah Sakit;
  • Penyusunan laporan kerja Rumah Sakit;
  • Pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Rumah Sakit.
By Admin| 06 Juli 2021| PROFIL | Dilihat = 4928 kali|