Rumah Sakit Jiwa Grhasia menerima pasien dengan penjaminan BPJS (JKN KIS), berikut adalah syarat-syaratnya :
1. Menunjukan KTP atau Karu JKN KIS yang memuat NIK (Nomor Induk Kependudukan)
2. Rujukan aktif hardcopy/softcopy (wajib dibawa untuk pasien klinik rawat jalan)
3. KTP penanggung jawab pasien (untuk pasien rawat inap)
4. Jika pasien tidak dibawa, maka harus menunjukan surat keterangan dari dokter dari PPK1 atau PPK2
Untuk pasien JAMKESTA yang ditanggung oleh BAPEL JAMKESOS berikut adalah syarat-syaratnya :
1. Surat keabsahan penerima manfaat dari BAPEL JAMKESOS
2. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial
3. Rujukan (wajib untuk pasien rawat jalan)
4. KTP/KK/ Daftar Penghuni Panti
5. Surat eterangan dari Kepolisian (jika pasien adalah gelandangan dan dibawa oleh polisi)
6. KTP penanggung jawab pasien (untuk pasien rawat inap)
Berdasarkan PMK No. 17 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan IPWL, pembiayaan dibebankan pada Kemkes (Kementerian Kesehatan). Program ini diperuntukkan bagi korban penyalahguna zat dengan kriteria:
1. Masyarakat tidak mampu dibuktikan dengan dia sebagai peserta aktif bpjs PBI atau Surat Keterangan Tidak Mampu
2. Putusan pengadilan yang menyatakan seseorang tsb wajib rehab dengan melampirkan petikan putusan pengadilan
Berikut adalah syarat-syaratnya :
1. Bersedia untuk mengikuti rehabilitasi
2. KTP/KK pasien
3. Kartu BPJS PBI
4. KTP penanggung jawab pasien
5. Surat permohonan penitipian dari Kepolisian (untuk pasien pembantaran/kasus hukum)
6. Berita acara serah terima (untuk pasien pembantaran/kasus hukum)
7. Rekomendasi BNN (untuk pasien pembantaran/kasus hukum)