RS Jiwa Grhasia telah ditetapkan sebagai RS Pendidikan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/284/2020, HK.01.07/MENKES/281/2020, HK.01.07/MENKES/280/2020. Peraturan pemerintah Nomer 93 tahun 2015 menyebutkan bahwa Rumah Sakit Pendidikan memiliki Fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
Fasilitas Diklat
- Ruang Informasi
- Ruang Aula
- Ruang Diskusi
- Ruang Pelatihan
Layanan Diklat Litbang :
- Praktek Klinik/Praktik Klinik Lapangan
- Surat permohonan Praktek
- Kerangka Acuan Praktek
- Surat Pengiriman Peserta Praktik
- Perjanjian Kerja Sama
- Program Pengenalan Klinik
- Surat Permohonan Program Pengenalan Klinik
- TOR/Kerangka Acuan Program Pengenalan Klinik
- Orientasi Pra Klinik
- Surat permohonan
- Kunjungan/Studi Banding
- Surat permohonan
- TOR/Kerangka Acuan Kunjungan Sehari/Studi Banding
- Penelitian
- Surat Permohonan Ijin Penelitian
- Proposal Penelitian
- Ethical Clearance (yang dikeluarkan oleh KEPK RS Jiwa Grhasia)
- Studi Pendahuluan/Observasi dan atau wawancara
- Surat permohonan studi pendahuluan/observasi dan atau wawancara
- Pengurusan Ethical Clearance
- Surat permohonan Ethical Clearance kepada ketua KEPK
- Ujian Akhir Program
- Surat permohonan UAP
- Observasi Akreditasi
- Surat permohonan Observasi Akreditasi
- Magang
- Surat permohonan magang
- TOR/KAK