INFORMASI DIKECUALIKAN

images

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN RUMAH SAKIT JIWA GRHASIA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori Informasi Publik mengenai Informasi Publik yang terbuka dan dikecualikan. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Untuk mengakses data tersebut, pemohon harus mengikuti alur permohonan informasi yang telah ditetapkan di Rumah Sakit Jiwa Grhasia. Daftar informasi dikecualikan tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta No. 100.3/4630 tentang Daftar Informasi DIkecualikan Tahun 2024

DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN

By Admin| 20 Juli 2020| PENGUMUMAN | Dilihat = 5688 kali|