Dalam rangka menerapkan Pola Kinerja PPK-BLUD untuk meningkatkan pelayanan secara lebih efektif dan efisien di RSUD Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin , Provinsi Sumatera Selatan pada hari Jum’at dan Sabtu tanggal 27-28 September 2013, dipimpin oleh Direktur RS tersebut dr. EKA MUTIKA Mkes berserta beberapa pejabatnya berkunjung ke RSJ Grhasia DIY untuk melihat pelaksanaan penerapan PPK BLUD di RSJ Grhasia DIY
Sesuai amanat Permendagri No 61 tahun 2007 Pola Pengelelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Pola Pengelelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya .
BLUD beroperasi sebagai perangkat kerja pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat yang pengelolaanya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh pemerintah kepada pemerintah Daaerah
Penerapan Pola Pengelelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) telah mulai diterapkan di RS Jiwa Grhasia sejak tahun 2009. Dengan penerapan sebagai PPK BLUD banyak penyesuaian yang harus dilakukan khususnya dari perencanaan dan monitoring serta evaluasi program dan kegiatan maupun perencanaan dan pelaksanaan penganggaran. Oleh karena itu RSUD Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin , Provinsi Sumatera Selatan yang dalam waktu dekat akan menerapkan PPK BLUD merasa perlu untuk melihat bagaimana pelaksanaan penerapan PPK BLUD di RSJ Grhasia DIY untuk menjadi pembanding dan mencari masukan untuk pelaksanaan PPK BLUD di RSUD tersebut.
,