Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN dan dialokasikan kepada Daerah Tertentu untuk membantu mendanai Kegiatan Khusus yang merupakan Urusan Daerah sesuai Prioritas Nasional. Tujuan DAK yaitu untuk membantu daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana prasarana pelayanan dasar masyarakat dan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional. Anggaran DAK Kesehatan tahun anggaran 2014 sebesar 9,5% (3,129 Triliun) dari DAK Nasional (33 Triliun). Jika dilihat dari tahun 2010, persentase anggaran DAK kesehatan tahun 2014, merupakan yang terkecil dari keseluruhan Anggaran DAK Nasional.
Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus dan kriteria teknis. Kriteria Umum dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD dikurangi belanja PNS Daerah, diprioritaskan untuk daerah yang memiliki kemampuan keuangan rendah atau dibawah rata-rata nasional. Kriteria Khusus dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah yaitu daerah tertinggal, daerah perbatasan dengan negara lain dan daerah pesisir dan/atau kepulauan. Kriteria Teknis berdasarkan indikator-indikator teknis yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana yang akan didanai dari DAK.
Arah kebijakan DAK Kesehatan tahun 2015 yaitu meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kefarmasian untuk mendukung upaya preventif-promotif dan JKN, dengan focus pencapaian target MDGs 2015, menurunkan AKI, AKB, masalah gizi dan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan. Sasaran DAK Kesehatan tahun 2015 adalah peningkatan sarana prasarana dan peralatan kesehatan di Dinkes dan puskesmas, di RS Provinsi/Kab/Kota, dan penyediaan dan pengelolaan obat, perbekalan kesehatan, vaksin (berkhasiat, aman dan bermutu). Ruang lingkup sub bidang pelayanan kesehatan rujukan yaitu pembangunan/rehabilitasi sarana, prasaran dan penyediaan peralatan tempat tidur kelas III, IGD termasuk ambulans SPGDT, ICU, PONEK RS, Instalasi Pengolah Limbah (IPL) RS, UTD di RS, Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) dan Peralatan Kalibrasi.
DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan dan perjalanan dinas. Daerah penerima DAK wajib menganggarkan dana pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% dari besaran alokasi DAK yang diterimanya. Dana pendamping digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersifat kegiatan fisik.
Pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakontek) DAK dalam rangka pembahasan/desk data teknis dan usulan DAK tahun anggaran 2015 gelombang II yang diselenggarakan tanggal 12 – 14 Juni 2014 di Merlynn Park Hotel, Jakarta, RS Jiwa Grhasia DIY menjadi salah satu peserta undangan. Kegiatan dalam Rakontek tersebut adalah entry data teknis instansi dan pengajuan usulan DAK. Data teknis RS Jiwa Grhasia DIY meliputi jumlah TT, jenis ketenagaan, jenis ambulance, jenis bangunan dan alat kesehatan, sarana prasarana dan data khusus. Usulan yang diajukan oleh RS Jiwa Grhasia DIY untuk DAK Bidang Kesehatan tahun anggaran 2015 adalah peralatan kalibrasi dan mobil ambulance emergency (SPGDT).