Bab ini mengemukakan Sasaran Milenium Development Goals (MDGs), dimana Indonesia merupakan salah satu dari 189 negara yang menandatangani kesepakatan pembangunan millennium (MDGs) pada bulan September tahun 2000. Kesepakatan tersebut berisikan 8 misi yang harus dicapai, yang merupakan komitmen bangsa-bangsa di dunia untuk mempercepat pembangunan manusia dan pemberantasan kemiskinan, dimana pencapaian sasaran MDGs menjadi salah satu prioritas utama bangsa Indonesia. Dari 8 misi yang harus dicapai, ada 3 misi yang harus dicapai oleh rumah sakit, yaitu :
o Misi 4. Mengurangi angka kematian anak;
o Misi 5. Meningkatkan kesehatan Ibu;
o Misi 6. Memerangi HIV AIDS, TB dan penyakit menular lainnya.
Upaya-upaya ketiga misi tersebut, harus dijalankan rumah sakit sesuai dengan buku pedoman yang berlaku. Meskipun tampaknya pencapaian misi tersebut agak susah, namun tetap dapat dicapai apabila dilakukan upaya terobosan yang inovatif untuk mengatasi penyebab utama kematian tersebut yang didukung kebijakan dan sistem yang efektif dalam mengatasi berbagai kendala yang timbul selama ini.
SASARAN I :
PENURUNAN ANGKA KEMATIAN BAYI DAN PENINGKATAN KESEHATAN IBU
Elemen Penilaian SMDG.I
1. Pimpinan RS berpartisipasi dalam menyusun program PONEK
2. Pimpinan RS berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses/mekanisme dalam PONEK termasuk pelaporannya
3. Adanya kebijakan RS dan dukungan penuh manajemen dalam pelayanan PONEK
4. Terbentuk dan berfungsinya Tim PONEK RS
5. Terlaksananya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan tehnis Tim PONEK sesuai standar
6. Terlaksananya fungsi rujukan PONEK pada rumah sakit dengan kebijakan yang berlaku
SASARAN II :
PENURUNAN ANGKA KESAKITAN HIV/AIDS
Elemen Penilaian SMDG.II
1. Pimpinan RS berpartisipasi dalam menyusun rencana pelayanan penanggulangan HIV/AIDS
2. Pimpinan RS berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses/mekanisme dalam penanggulangan HIV/AIDS termasuk pelaporannya
3. Adanya kebijakan RS dan dukungan penuh manajemen dalam pelayanan penanggulangan HIV/AIDS
4. Terbentuk dan berfungsinya Tim HIV/AIDS rumah sakit
5. Terlaksananya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan tehnis Tim HIV/AIDS sesuai standar
6. Terlaksananya fungsi rujukan HIV/AIDS pada rumah sakit dengan kebijakan yang berlaku
7. Terlaksananya pelayanan VCT, ART, PMTCT, IO, ODHA dengan faktor risiko IDU, penunjang sesuai dengan kebijakan
SASARAN III :
PENURUNAN ANGKA KESAKITAN TB
Elemen Penilaian SMDG.III
1. Pimpinan RS berpartisipasi dalam menyusun rencana pelayanan DOTS TB
2. Pimpinan RS berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses/mekanisme dalam program pelayanan DOTS TB termasuk pelaporannya
3. Adanya kebijakan RS dan dukungan penuh manajemen dalam pelayanan DOTS TB sesuai dengan standar
4. Terbentuk dan berfungsinya Tim DOTS TB rumah sakit
5. Terlaksananya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan tehnis Tim DOTS TB sesuai standar
6. Terlaksananya fungsi rujukan DOTS TB pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Demikian materi Standar Akreditasi Rumah Sakit 2012 Pokja Sasaran Milenium Development Goals (SMDGs), semoga berguna.