Tujuan utama pelayanan kesehatan rumah sakit adalah pelayanan pasien. Penyediaan pelayanan yang paling sesuai di suatu rumah sakit untuk mendukung dan merespon terhadap setiap kebutuhan pasien yang unik, memerlukan perencanaan dan koordinasi tingkat tinggi. Ada beberapa aktifitas tertentu yang bersifat dasar bagi pelayanan pasien. Untuk semua disiplin yang memberikan pelayanan pasien, aktivitas ini termasuk :
o Perencanaan dan pemberian asuhan kepada setiap/masing-masing pasien;
o Pemantauan pasien untuk mengetahui hasil asuhan pasien;
o Modifikasi asuhan pasien ila perlu;
o Penuntasan asuhan pasien; dan
o Perencanaan tindak lanjut.
Elemen Asesmen PP.1
1. Para pimpinan rumah sakit bersepakat untuk memberikan proses pelayanan yang seragam.
2. Kebijakan dan prosedur memandu pemberian pelayanan yang seragam sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait.
3. Pemberian pelayanan yang seragam memenuhi ad a) s/d ad e) tersebut diatas.
Elemen Asesmen PP.2
1. Rencana pelayanan diintegrasikan dan dikoordinasikan diantara berbagai unit kerja
2. Pemberian pelayanan diintegrasikan dan dikoordinasikan antara berbagai unit kerja
3. Hasil atau kesimpulan rapat dari tim pelayanan atau diskusi tentang kerjasama pelayanan dicatat dalam rekam medis pasien.
Elemen Asesmen PP. 2.1
1. Pelayanan untuk setiap pasien direncanakan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), perawat dan pemberi pelayanan kesehatan lain dalam waktu 24 jam sesudah pasien masuk rawat inap.
2. Rencana pelayanan pasien harus individual dan berdasarkan data asesmen awal.
3. Rencana pelayanan dicatat dalam rekam medis dalam bentuk kemajuan terukur pencapaian sasaran.
4. Kemajuan yang diantisipasi dicatat atau direvisi sesuai kebutuhan; berdasarkan hasil asesmen ulang dari pasien oleh praktisi pelayanan kesehatan.
5. Rencana pelayanan yang tiap pasien diperiksa ulang dan di verifikasi oleh DPJP dengan mencatat kemajuannya.
6. Rencana pelayanan disediakan.
7. Pelayanan yang diberikan kepada setiap pasien dicatat dalam rekam medis pasien oleh pemberi pelayanan.
Elemen Asesmen PP.2.2
1. Perintah harus tertulis bila diperlukan, dan mengikuti kebijakan rumah sakit.
2. Permintaan diagnostik imajing dan pemeriksaan laboratorium klinik harus disertai indikasi klinis /rasional apabila memerlukan ekspertise.
3. Hanya mereka yang diizinkan boleh menulis perintah.
4. Perintah berada di lokasi tertentu yang seragam di rekam medis pasien.
Elemen Asesmen PP.2.3
1. Tindakan yang dilakukan harus dicantumkan dalam rekam medis pasien.
2. Hasil tindakan yang dilakukan dicatat dalam rekam medis pasien.
Elemen Asesmen PP.2.4
1. Pasien dan keluarga diberi informasi tentang hasil pelayanan dan pengobatan.
2. Pasien dan keluarga diberi informasi tentang kejadian yang tidak diharapkan dalam pelayanan dan pengobatannya.
PELAYANAN PASIEN RISIKO TINGGI DAN PENYEDIAAN PELAYANAN RISIKO TINGGI
Elemen Asesmen PP.3
1. Pimpinan rumah sakit telah mengidentifikasikan pasien dan pelayanan risiko tinggi.
2. Pimpinan rumah sakit menggunakan proses kerjasama untuk mengembangkan kebijakan dan proses yang dapat dilaksanakan.
3. Staf sudah dilatih dan menggunakan kebijakan dan prosedur untuk mengarahkan pelayanan.
Elemen Asesmen PP.3.1
1. Pelayanan pasien gawat darurat diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2. Pasien menerima pelayanan konsisten dengan kebijakan dan prosedur.
Elemen Asesmen PP.3.2
1. Penggunaan tata laksana resusitasi yang seragam diseluruh unit kerja diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2. Resusitasi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur.
Elemen Asesmen PP.3.3
1. Penanganan, penggunaan, dan pemberian darah dan komponen darah diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2. Darah dan komponen darah diberikan sesuai kebijakan dan prosedur.
Elemen Asesmen PP.3.4
1. Pelayanan pasien koma diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2. Pelayanan pasien dengan alat bantu hidup diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
3. Pasien koma dan dengan alat bantu hidup menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.
Elemen Asesmen 3.5
1. Pelayanan pasien dengan penyakit menular diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2. Pelayanan pasien immuno-suppressed diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
3. Pasien immuno-suppressed dan pasien dengan penyakit menular menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.
Elemen Asesmen PP.3.6
1. Pelayanan pasien dialisis diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2. Pasien dialisis menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.
Elemen Asesmen PP.3.7
1. Penggunaan peralatan yang mengurangi gerak diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2. Pasien dengan peralatan yang mengurangi gerak menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.
Elemen Asesmen PP.3.8
1. Pelayanan pasien yang lemah, manula dengan ketergantungan bantuan diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2. Pasien lemah, manula dengan ketergantungan bantuan menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.
3. Pelayanan pasien anak dan anak dengan ketergantungan bantuan diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
4. Anak-anak dan anak dengan ketergantungan bantuan menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.
5. Pasien dengan risiko kekerasan harus diidentifikasi dan pelayanannya diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
6. Pasien yang teridentifikasi dengan risiko kekerasan menerima bantuan pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.
Elemen Asesmen PP.3.9
1. Pelayanan pasien yang mendapat kemoterapi atau obat risiko tinggi lain diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2. Pasien yang mendapat kemoterapi atau obat risiko tinggi lain menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.
MAKANAN DAN TERAPI NUTRISI
Elemen Asesmen PP.4
1. Makanan dan nurtisi yang sesuai untuk pasien, tersedia secara reguler
2. Sebelum memberi makanan kepada pasien, semua pasien rawat inap tercatat telah memesan makanan.
3. Pesanan didasarkan atas status gizi dan kebutuhan
4. Ada bermacam variasi pilihan makanan bagi pasien konsisten dengan kondisi dan pelayanannya
5. Bila keluarga menyediakan makanan, mereka diberikan edukasi tentang pembatasan dietnya
Elemen Asesmen PP.5
1. Pasien yang pada asesmen berada pada risiko nutrisi, mendapat terapi gizi.
2. Suatu proses kerjasama dipakai untuk merencanakan, memberikan dan memonitor terapi gizi.
3. Respon pasien terhadap terapi gizi dimonitor.
4. Respon pasien terhadap terapi gizi dicatat dalam rekam medis.
PENGELOLAAN PELAYANAN RASA NYERI
Elemen Asesmen PP.6
1. Berdasarkan lingkup pelayanan yang tersedia, rumah sakit mempunyai prosedur untuk identifikasi pasien yang kesakitan.
2. Pasien yang kesakitan mendapat pelayanan sesuai pedoman-kebijakan pelayanan.
3. Berdasarkan lingkup pelayanan yang diberikan, rumah sakit menjalankan proses untuk berkomunikasi dan mendidik pasien dan keluarga tentang rasa sakit.
4. Berdasarkan lingkup pelayanan yang diberikan, rumah sakit menjalankan proses mendidik staf tentang rasa sakit.
PELAYANAN PADA TAHAP TERMINAL (AKHIR HIDUP)
Elemen Asesmen PP.7
1. Semua staf harus diupayakan memahami kebutuhan pasien yang unik pada akhir kehidupan.
2. Pelayanan akhir kehidupan oleh rumah sakit mengemukakan kebutuhan pasien yang dalam meninggal, sedikitnya termasuk elemen a) s/d e) tersebut diatas.
3. Kualitas pelayanan pada akhir kehidupan dievaluasi oleh staf dan keluarga pasien.
Elemen Asesmen PP.7.1
1. Intervensi dilakukan untuk mengatasi rasa nyeri dan gejala primer atau sekunder
2. Gejala dan komplikasi dicegah sedapat mungkin
3. Intervensi dalam masalah psikososial, emotional kebutuhan spritual dalam hal kematian dan kesusahan dari pasien dan keluarga
4. Intervensi dalam masalah spiritual dan budaya
5. Pasien dan kelaurga dilibatkan dalam mengambil keputusan pelayanan
Demikian standar akreditasi versi 2012 pokja Pelayanan Pasien (PP), semoga berguna.