KELOMPOK STANDAR PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN ASESMEN PASIEN (AP)

images

APProses asesmen pasien yang efektif akan menghasilkan keputusan tentang pengobatan pasien yang harus segera dilakukan dan kebutuhan pengobatan berkelanjutan untuk emergensi, efektif atau pelayanan terencana, bahkan ketika kondisi pasien berubah. Proses asesmen pasien adalah proses yang terus menerus dan dinamis yang digunakan pada sebagian besar unit kerja rawat inap dan rawat jalan. Asesmen pasien terdiri atas 3 proses utama:
o Mengumpulkan informasi dari data keadaan fisik, psikologis, social dan riwayat kesehatan pasien.
o Analisis informasi dan data, termasuk hasil laboratorium dan "imajing Diagnostic" (Radiologi) untuk mengidentifikasi kebutuhan pelayanan kesehatan pasien.
o Membuat rencana pelayanan untuk memenuhi semua kebutuhan pasien yang telah diidentifikasi.


Asesmen pasien sudah benar bila memperhatikan kondisi pasien, umur, kebutuhan kesehatan, dan permintaan atau preferensinya. Proses-proses ini paling efektif dilaksanakan bila berbagai professional kesehatan yang bertanggung jawab atas pasien bekerja sama.
Elemen Asesmen AP.1
1. Kebijakan dan prosedur rumah sakit menegaskan asesmen informasi yang harus diperoleh dari pasien rawat inap.
2. Kebijakan dan prosedur rumah sakit menegaskan asesmen informasi yang harus diperoleh dari pasien rawat jalan.
3. Kebijakan rumah sakit mengidentifikasi tentang informasi yang harus didokumentasi untuk asesmen.

 

Elemen Asesmen AP.1.1
1. Isi minimal asesmen ditetapkan oleh setiap disiplin klinis yang melakukan asesmen dan merinci elemen yang dibutuhkan di riwayat penyakit dan pemeriksaan fisik
2. Hanya mereka yang mempunyai kualifikasi sesuai perizinan, undang-undang dan peraturan atau sertifikasi dapat melakukan asesmen
3. Isi minimal dari asesmen pasien rawat inap ditetapkan dalam kebijakan
4. Isi minimal dari asesmen pasien rawat jalan ditetapkan dalam kebijakan

 

Elemen Asesmen AP.1.2
1. Semua pasien rawat inap dan rawat jalan mendapat assessmen awal yang termasuk riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kebijakan
2. Setiap pasien mendapat asesmen psikologis awal yang sesuai dengan kebutuhannya
3. Setiap pasien mendapat asesmen sosial dan ekonomis awal sesuai kebutuhannya
4. Asesmen awal menghasilkan diagnosis awal

 

Elemen Penilaian AP.1.3
1. Kebutuhan pelayanan medis ditetapkan melalui asesmen awal. Riwayat kesehatan terdokumentasi, pemeriksaan fisik dan asesmen lain yang dilaksanakan sesuai kebutuhan pasien yang terdeteksi
2. Kebutuhan pelayanan keperawatan pasien ditetapkan melalui asesmen keperawatan yang didokumentasi, asesmen medis, dan asesmen lain yang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pasien.
3. Kebutuhan pelayanan medis dicatat dalam rekam medis
4. Kebutuhan pelayanan keperawatan dicatat dalam rekam medis
5. Kebijakan dan prosedur mendukung konsistensi pelayanan dalam semua bidang

 

Elemen Penilaian AP.1.3.1
1. Untuk pasien gawat darurat, asesmen medis sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya.
2. Untuk pasien gawat darurat, asesmen keperawatan sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya.
3. Apabila operasi dilakukan maka sedikitnya ada catatan ringkas dan diagnosis praoperasi dicatat sebelum tindakan.

 

Elemen Penilaian AP.1.4
1. Kerangka waktu yang sesuai untuk melaksanakan asesmen harus ditetapkan untuk semua jenis pelayanan.
2. Asesmen harus diselesaikan dalam kerangka waktu yang ditetapkan rumah sakit
3. Temuan dari semua asesmen diluar rumah sakit harus dinilai ulang dan diverifikasi pada saat pasien diterima sebagai pasien rawat inap.

 

Elemen Penilaian 1.4.1
1. Asesmen medis awal dilaksanakan dalam 24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih dini/cepat sesuai kondisi pasien atau kebijakan rumah sakit.
2. Asesmen keperawatan awal dilaksanakan dalam 24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih cepat sesuai kondisi pasien atau kebijakan rumah sakit.
3. Asesmen medis awal sebelum pasien di rawat inap, atau tindakan pada rawat jalan di rumah sakit, tidak boleh lebih dari 30 hari, atau riwayat medis telah diperbaharui dan pemeriksaan fisik telah diulangi.
4. Untuk asesmen kurang dari 30 hari, setiap perubahan kondisi pasien yang sign

 

Semoga Standar Akreditasi Rumah Sakit versi 2012 pokja Asesmen Pasien (AP) ini berguna untuk acuan akreditasi.

,
By Admin| 07 April 2014| Umum | Dilihat = 24112 kali|