Apa itu Akreditasi?
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 012 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit yang dimaksud dengan Akreditasi Rumah Sakit adalah pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan.
Apa Tujuan Akreditasi ?
Akreditasi bertujuan untuk :
- Meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit;
- Meningkatkan keselamatan pasien Rumah Sakit;
- Meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakitdan Rumah Sakit sebagai institusi;
- Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Bagaimana penyelenggaraan akreditasi nasional?
Penyelenggaraan Akreditasi nasional meliputi persiapan Akreditasi, bimbingan Akreditasi, pelaksanaan Akreditasi dan kegiatan pasca Akreditasi.
Persiapan Akreditasi meliputi :
- Pemenuhan Standar, yaitu di dalam pelaksanaan pelayanan kepada pasien mengacu kepada standar akreditasi versi 2012 beserta elemen penilaiannya yang terdiri dari 15 standar.
- Penilaian mandiri (self assasment) merupakan proses penilaian penerapan Standar Pelayanan Rumah Sakit dengan menggunakan instrument Akreditasi, bertujuan untuk mengukur kesiapan dan kemampuan Rumah Sakit dalam rangka survei akreditasi.
Bimbingan Akreditasi merupakan proses pembinaan Rumah Sakit dalam rangka meningkatkan kinerja dalam mempersiapkan survei Akreditasi yang dilakukan oleh pembimbing Akreditasi dari lembaga independen pelaksana Akreditasi. Pembimbing Akreditasi adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam membimbing Rumah Sakit untuk mempersiapkan Akreditasi.
Pelaksanaan Akreditasi meliputi survei Akreditasi dan penetapan status Akreditasi. Survei Akreditasi merupakan penilaian untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan Standar Pelayanan Rumah Sakit, dilakukan oleh surveior Akreditasi dari lembaga independen pelaksana Akreditasi (Komisi Akreditasi Rumah Sakit). Surveior Akreditasi merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam bidang Akreditasi untuk melaksanakan survei Akreditasi.
Penetapan status Akreditasi nasional dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) berdasarkan rekomendasi dari surveior Akreditasi. Selain memberikan rekomendasi penetapan status Akreditasi nasional, surveior Akreditasi harus memberikan rekomendasi perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan oleh Rumah Sakit untuk pemenuhan Standar Pelayanan Rumah Sakit. Rumah Sakit yang telah mendapatkan status Akreditasi nasional diwajibkan membuat perencanaan perbaikan strategis sesuai dengan rekomendasi surveior untuk memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang belum tercapai.
Apa Lingkup Standar Akreditasi Versi 2012?
I. Kelompok Standar Pelayanan Berfokus pada Pasien
Bab 1. Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK)
Bab 2. Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
Bab 3. Asesmen Pasien (AP)
Bab 4. Pelayanan Pasien (PP)
Bab 5. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
Bab 6. Manajemen dan Penggunaan Obat (MPO)
Bab 7. Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK)
II. Kelompok Standar Manajemen Rumah Sakit
Bab 1. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Bab 2. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
Bab 3. Tata Kelola, Kepemimpinan, dan Pengarahan (TKP)
Bab 4. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
Bab 5. Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS)
Bab 6. Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI)
III. Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit
- Sasaran I : Ketepatan identifikasi pasien
- Sasaran II : Peningkatan komunikasi yang efektif
- Sasaran III : Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high-alert)
- Sasaran lV : Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi
- Sasaran V : Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan
- Sasaran VI : Pengurangan risiko pasien jatuh
- Sasaran I : Penurunan Angka Kematian Bayi dan Peningkatan Kesehatan Ibu
- Sasaran II : Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS
- Sasaran III : Penurunan Angka Kesakitan TB
- Penilaian akreditasi rumah sakit dilakukan melalui evaluasi penerapan Standar Akreditasi Rumah Sakit yang terdiri dari 4 kelompok standar
- Standar Pelayanan Berfokus pada Pasien, terdapat 7 bab
- Standar Manajemen Rumah Sakit, terdapat 6 bab
- Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit, merupakan 1 bab
- Sasaran Milenium Development Goal’s, merupakan 1 bab
- Penilaian suatu Bab ditentukan oleh penilaian pencapaian semua Standar pada bab tersebut, dan menghasilkan nilai persentase bagi bab tersebut. Penilaian suatu standar dilaksanakan melalui penilaian terpenuhinya Elemen Penilaian (EP) menghasilkan nilai persentase bagi standar tersebut.
- Penilaian akreditasi rumah sakit dilakukan melalui evaluasi penerapan Standar Akreditasi Rumah Sakit yang terdiri dari 4 kelompok standar
IV. Sasaran Milenium Development Goals
Bagaimana Pelaksanaan Akreditasi Versi 2012 ?
Kegiatan pelaksanaan survei meliputi :
1. Perkenalan
2. PRESENTASI DIREKTUR TTG PENINGKATAN MUTU , KESELAMATAN PASIEN,
dan MDGs (Tidak Boleh Diwakilkan)
3. Telaah Dokumen
4. Telaah Rekam Medik Tertutup
5. Telusur Pasien, Telaah Rekam Medik Terbuka
6. Telusur Lingkungan dan Periksa Fasilitas
7. Telusur KPS
8. Presentasi FMEA, Pedoman Praktik Klinis/Clinical Pathways,Risk Manajemen Dan
IKP (Insiden Keselamatan Pasien)
9. Wawancara Pimpinan
10. Exit Conference
Bagaimana ketentuan penilaian ?
Ketentuan penilaian terhadap Elemen Penilaian (EP) :
Penilaian suatu EP dinyatakan sebagai :
- Tercapai Penuh (TP), diberi skor 10
- Tercapai sebagian (TS), diberi skor 5
- Tidak Tercapai (TT), diberi skor 0
- Tidak Dapat Diterapkan (TDD), tidak masuk dalam proses penilaian dan perhitungan.
- Penentuan Skor 10
- Temuan tunggal negatif tidak menghalangi nilai “tercapai penuh” dari minimal 5 telusur pasien/pimpinan/staf.
- Nilai 80% - 100% dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi dan dokumen (misalnya 8 dari 10) dipenuhi.
- Data mundur “tercapai penuh” adalah sebagai berikut :
Untuk survei awal : selama 4 bulan ke belakang
Survei lanjutan : selama 12 bulan ke belakang.
- Penentuan Skor 5
- Jika 20% sampai 79% (missal 2 sampai 8 dari 10) dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi dan dokumen.
- Bukti pelaksanaan hanya dapat ditemukan di sebagian daerah/unit kerja yang seharusnya dilaksanakan.
- Regulasi tidak dilaksanakan secara penuh/lengkap.
- Kebijakan/proses sudah ditetapkan dan dilaksanakan tetapi tidak dapat dipertahankan.
- Data mundur sebagai berikut :
Untuk survey awal : 1 sampai 3 bulan mundur
Untuk survey lanjutan : 5 sampai 11 bulan mundur.
- Penentuan Skor 0
- Jika ? 19% dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi dan dokumen
- Bukti pelaksanaan tidak dapat ditemukan di daerah/unit kerja dimana harus dilaksanakan di daerah/unit kerja dimana harus dilaksanakan.
- Regulasi tidak dilaksanakan
- Kebijakan/proses tidak dilaksanakan
- Data mundur sebagai berikut :
Untuk survey awal : kurang 1 bulan mundur
Untuk survey lanjutan : kurang 5 bulan mundur
Ketentuan survei ulang hanya berlaku untuk bab dasar. Bila pada 4 (empat) bab dasar ada nilai kurang dari 80 % tetapi masih diatas 60 % dan 11 bab lainnya tidak ada yang kurang dari 20 % maka rumah sakit diberi waktu untuk melakukan perbaikan dan kemudian dilakukan survei ulang. Survei ulang akan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat 6 (enam) bulan. Surveior akan ditunjuk oleh KARS dengan biaya dari RS.
,