Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengatur kewajiban para Penyelenggara Negara, antara lain mengumumkan dan melaporkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Ketentuan tentang sanksi dalam Undang-undang ini berlaku bagi Penyelenggara Negara, masyarakat, dan Komisi Pemeriksa sebagai upaya preventif dan represif serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya ketentuan tentang asas-asas umum penyelenggaraan negara, hak dan kewajiban Penyelenggara Negara, dan ketentuan lainnya sehingga dapat diharapkan memperkuat norma Kelembagaan, moralitas individu, dan sosial.
Jajaran Pejabat Struktural RS Jiwa Grhasia telah melaporkan LHKPN yang diterima oleh Direktorat PP LHKPN KPK RI