Sleman (22/02/2023) – RSJ Grhasia Yogyakarta resmi memiliki pelayanan Trauma Healing dan Visum Et Repertum yang berpusat di Wisma Pringgodani. Wisma Pringgodani ini diresmikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X pada Rabu, 22 Februari 2023 didampingi oleh Bupati Sleman Dra. Hj.Kustini Sri Purnomo, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta drg. Pembajun Setiyaningastutie, M.Kes., dan Direktur Rumah Sakit Jiwa Grhasia Daerah Istimewa Yogyakarta dr. Akhmad Akhadi, MPH.
Wisma Pringgodani merupakan bangunan gedung berlantai 2 dengan total luas bangunan 576,5 m². Lantai pertama memiliki luas 299 m², lantai kedua memiliki luas 277,5 m². Berdiri di atas lahan seluas 615 m², gedung ini dibangun melalui APBD DIY Tahun Anggaran 2022 dengan anggaran sebesar Rp 3.099.315.000,00.
Wisma Pringgodani (Pring : bambu, Nggon : tempat, dan Dani : baik). Penyematan nama Pringgodani berasal dari sebuah tempat pertapaan sekaligus tempat mengasah penguatan jiwa Raden Gatotkaca dalam epos Mahabarata. Selanjutnya penyematan nama Pringgodani ke Fasilitas Pelayanan di RS Jiwa Grhasia DIY memiliki filosofi bahwa tempat ini diharapkan dapat menjadi tempat yang baik dalam melakukan pertapaan (kontemplasi atau tilik jiwa) dan pemulihan konstitusi (kekuatan) mental.
Sesuai namanya, maka seluruh civitas hospitalia RS Jiwa Grhasia DIY siap menjadikan wisma Pringgodani sebagai tempat pemulihan trauma khususnya trauma akibat tindak kekerasan dengan menghadirkan Dokter Spesialis Jiwa atau psikiatri, dokter umum, psikolog klinis, perawat ahli muda hingga Madya dan profesi lain yang mendukung pelayanan seperti dokter spesialis rehabilitasi medis, fisioterapi dan fisioterapi anak.
RSJ Grhasia Yogyakarta akan memberikan layanan pemulihan Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) melalui penerapan metode-metode khusus bagi pemulihan trauma psikis. Selain menjadi tempat pemulihan trauma, juga memberikan pelayanan Visum Et Rapertum. Hal ini karena tindak kekerasan selalu dekat dengan penegakan aspek hukum di mana penegakan aspek hukum membutuhkan bukti. Di samping sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum tindak kekerasan Visum Et Repertum juga dibutuhkan dalam proses hukum perdata.