TARIF PELAYANAN PASIEN RUMAH SAKIT JIWA GRHASIA DIY NAIK PER 1 MEI 2017

images

Rumah Sakit Jiwa Grhasia DIY merupakan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah dengan Pola Pengelolaan Keuangan Penuh sejak 6 Agustus 2012 yang berdiri sebagai koloni orang sakit jiwa sejak tahun 1938 untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dimana saat ini sesuai Pergub 78 tahun 2015 mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, khususnya kesehatan jiwa dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif serta kesehatan lainnya secara paripurna.

          Untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimal,Rumah Sakit perlu meninjau kembali pola tarif yang berlaku saat ini dan melakukan penyusunan tarif baru sesuai perkembangan jenis pelayanan yang ada. Penyesuaian tarif layanan kesehatan di RS Jiwa Grhasia telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia. Peraturan tersebut akan mengganti Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43/KEP/2012 tentang Tarif Jasa Layanan Penyelenggaraan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Grhasia Provinsi Daerah Istimewa YogyakartaDirektur No 142 Tahun 2012.

Pemberlakuan Tarif Layanan Rumah Sakit Jiwa Grhasia Daerah Istimewa Yogyakartadilaksanakan secara bertahap melalui SK Direktur Nomor tentang Pemberlakukan Tarif Layanan pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia DIY nomor 188 / 01275 tanggal 30 Januari 2017 dengan tujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS) dan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang diatur sebagai berikut :

  1. Tarif Penggunaan Fasilitas Rumah Sakit lainnya dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2017
  2. Tarif  Pelayanan Diklatlitbang dilaksanakan terhitung mulai 1 April 2017
  3. Tarif  Pelayanan  Pasien IGD, Rawat Jalan dan Rawat Inap  dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2017

Secara umum, hampir semua tarif jenis layanan mengalami peningkatan selain tariff baru yang merupakan pengembangan jenis layanan. Sebagai contoh untuk akomodasi rawat inap tarif meningkat 50 persen yaitu sbb

No

Akomodasi Rawat Inap

Tarif SK Gub 142 / tahun 2012

Tarif Pergub 4/2017 per 1 Mei 2017

1

Klas VIP

Rp  235.000

Rp  350.000

2

Klas I

Rp  155.000

Rp  240.000

3

Klas II

Rp  105.000

Rp  160.000

4

Klas III

Rp    66.000

Rp  100.000

5

Rawat Intensif

Rp  105.000

Rp  160.000

Adapun secara lebih terperinci Pergub 4 tahun 2017 maupun SK Direktur RSJ Grhasia DIY No 188 / 01275 dapat diakses melalui website RSJ Grhasia DIY. Diharapkan dengan peningkatan tarif ini RSJ Grhasia semakin dapat meningkatkan mutu pelayanannya dan semakin banyak diversifikasi jenis layanan yang dapat dilakukan sebagai bentuk pengembangan jenis layanan.

By ; Tuti Handayu, S.KM

,
By Admin| 15 Maret 2017| Kesehatan | Dilihat = 12062 kali|