Dalam rangka kenaikan eselon RS Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari eselon III/a menjadi II/b dan rencana menjadi PPK-BLUD, 3 (tiga) pejabatnya yaitu Sulastriwati, Fatmawati, Linda Saswito pada hari Rabu tanggal 4 September 2013 mengunjungi RSJ Grhasia DIY.
Fokus kunjungan berkaitan dengan Persiapan Manajeman Keuangan berkaitan bahwa kedudukan RS Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari eselon III/a akan ditingkatkan menjadi II/b. Disamping hal tersebut RS Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga akan menuju pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Usaha Daerah (PPK-BLUD).
RSJ Grhasia adalah adalah salah satu SKPD Pemda DIY dengan kelas RS Klas A dengan eselon II/b. Dalam pengelolaan rumah sakit diperlukan tata kelola keuangan yang fleksibel dan responsif yang dapat menjawab permasalahan-permasalahan pengelolaan rumah sakit pada umumnya. Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Keuangan Badan Layanan Umum dan PERMENDAGRI 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta Peraturan Gubernur DIY nomor 8 tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah menjadi dasar pelaksanaan PPK-BLUD di RSJ Grhasia DIY
Penerapan BLUD akan membuat RS Grhasia lebih responsif dan agresif dalam menghadapi tuntutan masyarakat serta dapat memberikan pelayanan prima dan eskalasi perubahan yang begitu cepat dengan cara melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi yang efektif dan efisien namun tidak meninggalkan jati dirinya dalam mengemban misi sosial dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Banyak hal yang teknis telah dilakukan dalam Manajemen Keuangan PPK-BLUD yang telah dilakukan RSJ Grhasia yang menjadi fokus konsultasi tersebut.
Penerapan peraturan ini akan mengakibatkan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
,