Berdasar Pasal 3 ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2023. Rumah Sakit Jiwa Grhasia mempunyai tugas:
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, bermutu, dan menjamin keselamatan pasien, khususnya pelayanan kesehatan jiwa dan adiksi, serta pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.