RSJ Grhasia, rumah sakit jiwa dengan pelayanan penuh empati. Kami hadir untuk memberikan perawatan terbaik dengan pendekatan yang humanis dan profesional.
VISI
Menjadi pusat pelayanan kesehatan jiwa dan NAPZA paripurna yang berkualitas dan beretika.
MISI
Berdasar Pasal 3 ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2023. Rumah Sakit Jiwa Grhasia mempunyai tugas:
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, bermutu, dan menjamin keselamatan pasien, khususnya pelayanan kesehatan jiwa dan adiksi, serta pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Berdasar Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2023. Rumah Sakit Jiwa Grhasia mempunyai fungsi:
Berdirinya KOSJ Lali Jiwo di Jalan Kaliurang Km 17 Pakem, Sleman yang dipimpin oleh Soedjani.
Proses awal pembangunan KOSJ Lali Jiwo hingga berganti nama menjadi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lali Jiwo.
Penggantian nama RS Jiwa Daerah Provinsi DIY menjadi RS Grhasia Provinsi DIY dengan peningkatan fasilitas serta pembangunan gedung baru.
Berdiri pada tahun 1938, Rumah Perawatan atau Koloni Orang Sakit Jiwa (KOSJ) Lali Jiwo ada di bawah pengawasan Rumah Sakit Jiwa Pusat Kramat Magelang. KOSJ Lali Jiwo menempati areal tanah seluas 104.250 m2 di Jalan Kaliurang Km 17 Pakem, Sleman, Yogyakarta.
Di awal berdirinya tenaga perawat kebanyakan bukan berlatar pendidikan perawat, baru pada Mei 1938, Pemerintah Hindia Belanda menugaskan Soedjani, sebagai Koordinator / Kepala KOSJ Pakem.
Pada saat itu, KOSJ Lali Jiwo telah merawat pasien sebanyak 60 orang, yang terdiri dari bangsa Indonesia dan Tionghoa. Untuk pengobatan, waktu itu memakai obat-obatan tradisional dari tumbuh-tumbuhan yang diperoleh dari desa di sekitar KOSJ. Test
Pada tahun 1945, Pemerintah Provinsi DIY memberikan biaya operasional, namun karena situasi yang belum kondusif masih terjadi peperangan, KOSJ kembali terancam. Atas perintah dr. KRT Martohusodo selaku Inspektur Kesehatan Dinas Kesehatan Rakyat (DKR) Yogyakarta kemudian disiapkan tempat perawatan darurat berupa tempat pengungsian.
Hingga pada Juli 1949 KOSJ Lali Jiwo kembali menempati rumah perawatan di jalan Kaliurang (sekarang RS Grhasia). Kemudian di bulan September 1949, KOSJ Lali Jiwo mulai menerima biaya operasional dari Pemerintah Provinsi DIY. Sejak saat itu KOSJ mulai merintis kembali usahanya dengan merawat pasien gangguan jiwa dan pasien umum yang berobat jalan yang dipimpin oleh R.W. Soedjani.
Mei 1966, R.W. Soedjani pensiun dan KOSJ Lali Jiwo diserahkan kepada Muh. Judi sampai tahun 1968. Kemudian dipimpin berturut-turut oleh Bakat (1968-1970), Somad (1970-1974), Guritno (1974-1981).
KOSJ Lali Jiwo tidak hanya sebagai rumah perawatan saja tetapi sebagai tempat pengobatan di bawah FK UGM, sehingga KOSJ Lali Jiwo menjadi lebih dikenal dengan sebutan Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Adapun secara medis teknis RSJ Lali Jiwo bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Provinsi DIY.
a. Periode dr. Prajitno Siswowiyoto (1981-1987)
Sejak tahun 1981, di bawah kepemimpinan dr Prajitno Siswowiyoto, SpKJ, RSJ Lali Jiwo semakin berkembang dengan berpedoman pada 3 usaha pokok kesehatan jiwa yang dikenal dengan Tri Upaya Bina Jiwa. Pada tahun 1981 Pemerintah Provinsi DIY mulai menata kelembagaan RSJ melalui Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 1981 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Rumah Sakit Jiwa ”Lali Jiwo”. Kedudukannya tidak lagi merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Provinsi DIY tetapi merupakan unit pelaksana teknis daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah Provinsi DIY dengan klasifikasi Rumah Sakit tipe B.
b. Periode dr. Musinggih Djarot Rouyani (1987-1999)
Di bawah kepemimpinan dr. Musinggih Djarot Rouyani SpKJ, pada tahun 1989 bersamaan dengan perubahan kelas Rumah Sakit dari tipe B ke tipe A oleh Pemerintah Propinsi DIY nama Rumah Sakit Jiwa Lali Jiwo dihilangkan sehingga menjadi Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi DIY melalui Peraturan Daerah No 14 Tahun 1989.
c. Periode dr. Boedi Boedaja, A.M, Sp.KJ (1999-2004)
Pada tahun 2000, RSJD Provinsi DIY mendapatkan akreditasi Penuh Tingkat Dasar melalui SK Dirjen Yanmed No: YM 0003.2.2.5164 Tanggal 19 Desember 2000. Sejak perubahan manajemen RS Grhasia pada tahun 2003 yang ditandai dengan telah terwujudnya master plan dan penggantian nama RS Jiwa Daerah Provinsi DIY menjadi RS Grhasia Provinsi DIY.
e. Periode dr. Rochana Dwi Astuti (2008-2011)
Pada tahun 2008, RS Grhasia DIY mendapatkan sertifikasi ISO 9001- 2000 dengan nomor sertifikat QS 6544, tanggal 18 Oktober 2008 dari WQA (Worldwide Quality Assurance) dan proses usulan menjadi BLUD.
f. Periode dr. RA. Arida Oetami, M.Kes (2011-Juni 2013)
1) Pada bulan Maret tahun 2008 dilakukan mutasi dari ISO 9001 : 2000 menjadi ISO 9001 : 2008.
2) Tahun 2010 : Pembangunan gedung perawatan (bangsal Shinta)
3) Tahun 2011
Penyelesaian pembangunan Bangsal Shinta dengan DPA Lanjutan, pembangunan pada tahun 2010 tidak dapat selesai akibat bencana merapi.
Pembangunan IGD RS Grhasia Provinsi DIY.
Klasifikasi RS Grhasia sebagai RS Jiwa Kelas A dari Menteri Kesehatan RI.
Proses penyiapan penilaian Akreditasi RS Grhasia Provinsi DIY
4) Tahun 2012
Pergantian RS Grhasia DIY menjadi RS Jiwa Grhasia DIY
Penetapan RS Jiwa Grhasia DIY sebagai PPK-BLUD penuh pada Agustus 2012
RS Jiwa Grhasia DIY mendapatkan ijin operasional dari Kemenkes RI
Pada bulan Februari 2012 mendapatkan sertifikasi akreditasi tingkat lanjut untuk 12 pelayanan
g. Periode drg. Pembayun Setyaningastutie, M.Kes (Juli 2013 – 2016)
1) Tahun 2013 dilakukan pembangunan empat gedung baru yaitu Gedung VIP Putri (Kunthi), Gedung Diklat, Gedung Pemulasaran Jenazah, dan Gedung Teknologi Informasi.
2) Penetapan Hari Lahir RS Jiwa Grhasia melalui SK Direktur No 188 / 06233 tanggal 30 Oktober 2013.
3) Tahun 2015, RS Jiwa Grhasia berhasil memperoleh akreditasi nasional lulus tingkat paripurna atau bintang lima yang berlaku 15 September 2015 s/d 14 September 2018 dengan No Sertifikat KARS-SERT/143/X/2015. Hal ini merupakan bentuk komitmen RS Jiwa Grhasia untuk terus mengembangkan pelayanan yang berkualitas dengan mengedepankan etika dan mencerminkan budaya masyarakat DIY.
h. Periode dr. Etty Kumolowati, M.Kes (Oktober 2016-Tahun 2018)
1) Pembangunan gedung Grhasia Inn dan pembangunan talud Napza (penggunaan anggaran pajak rokok)
2) Persiapan pelaksanaan Akreditasi RS versi SNARS
i. Periode dr. Akhmad Akhadi S, MPH (2018-Sekarang)
1) Tahun 2019
Pelaksanaan survey akreditasi RS SNARS edisi 1
Pengembangan Saluran IPAL, Alkes LAB (immunology analyzer, hematology analyzer, dan mikroskop binokuler), Alkes Radiologi (USG 3 dimensi), Alkes Keperawatan (syringe pump, infus pump, blood warmer, dan DC shock), dan mesin pengering linen dengan Dana Alokasi Khusus
2) Tahun 2020
Pelayanan rawat inap untuk pasien covid jiwa dan karyawan
Pelayanan swab antigen untuk pasien jiwa dan karyawan
Pelayanan vaksin covid 19 untuk karyawan
Menggunakan Dana Alokasi Khusus untuk pengadaan mesin pengering laundry, Gedung HCU dan Gedung isolasi airborne
Pembuatan aplikasi sistem penatausahaan keuangan terintegrasi dengan aplikasi RBA BLUD
3) Tahun 2021
Menyelenggarakan pelayanan vaksin covid 19 dan pelayanan rawat inanp non jiwa anak dan dewasa serta HCU
Melakukan pembelian ambulans untuk layanan psikiatri menggunakan Dana Alokasi Khusus
Menggunakan Dana APBD untuk pengadaan SIMRS terintegrasi, pembangunan gedung CSSD, dan Alkes HCU
Pengembangan dan Penyempurnaan aplikasi sistem penatausahaan keuangan terintegrasi dengan aplikasi RBA BLUD
Penyusunan RSB 2022-2026
Penyusunan Masterplan 2022-2045
4) Tahun 2022
Mendapat predikat Akreditasi Paripurna (Bintang 5) nomor SERT/337/XI/2022
Membuka layanan Telemedicine melalui SIMRS Terintegrasi
Menggunakan Dana APBD untuk pengadaan Gedung Visum dan Trauma Healing
Penyusunan Renstra 2023 – 2026
Pembuatan logo baru RS Jiwa Grhasia
5) Tahun 2023
Dibukanya layanan Trauma Healing dan Visum et Repertum
Dibukanya layanan psikogeriatri
Penunjukkan RS Jiwa Grhasia sebagai RS jejaring pengampuan pelayanan kesehatan jiwa berdasar keputusan Menteri Kesehatan no: HK.01.07/MENKES/1495/2023.
Piagam penghargaan diberikan kepada Rumah Sakit Jiwa Grhasia DIY sebagai Badan Publik dengan kualifikasi Informatif kategori OPD Pemerintah Daerah DIY Tahun 2024.
Penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024).