VISI

Menjadi pusat pelayanan kesehatan jiwa dan NAPZA paripurna yang berkualitas dan beretika.

 

MISI

  1. Mewujudkan pelayanan kesehatan jiwa dan NAPZA paripurna.
  2. Mewujudkan Rumah Sakit sebagai pusat pembelajaran, penelitian, dan pengembangan kesehatan jiwa serta NAPZA.
  3. Mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan menjamin keselamatan pasien.
  4. Mewujudkan pelayanan yang beretika dan mencerminkan budaya masyarakat DIY.

Berdasar Pasal 3 ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2023. Rumah Sakit Jiwa Grhasia mempunyai tugas:

Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, bermutu, dan menjamin keselamatan pasien, khususnya pelayanan kesehatan jiwa dan adiksi, serta pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Berdasar Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2023. Rumah Sakit Jiwa Grhasia mempunyai fungsi:

  1. Menyusun program kerja rumah sakit
  2. Menetapkan kebijakan penyelenggaraan rumah sakit sesuai dengan kewenangannya
  3. Menyelenggarakan pelayanan pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi khususnya kesehatan jiwa dan adiksi, serta pelayanan kesehatan jiwa lainnya mengacu pada standar pelayanan rumah sakit
  4. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan jiwa dan adiksi, serta kesehatan lainnya baik sumber daya manusia rumah sakit maupun luar rumah sakit
  5. Menyelenggarakan penapisan teknologi di bidang kesehatan jiwa, dan adiksi, serta kesehatan lainnya 
  6. Menyelenggarakan tata kelola rumah sakit di bidang keuangan, barang inventaris, dan sumber daya manusia 6. Menyelenggarakan tata kelola klinis
  7. Menyelenggarakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi program kerja rumah sakit 
  8. Memfasilitasi pembinaan reformasi birokrasi rumah sakit
  9. Memfasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis rumah rakit
  10. Mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam lingkup rumah sakit
  11. Menyusun laporan kerja rumah sakit
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi rumah sakit.

Sejarah

  • 1938-1945

    Berdirinya KOSJ Lali Jiwo di Jalan Kaliurang Km 17 Pakem, Sleman yang dipimpin oleh Soedjani.

  • 1945-1989

    Proses awal pembangunan KOSJ Lali Jiwo hingga berganti nama menjadi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lali Jiwo.

  • 1989-sekarang

    Penggantian nama RS Jiwa Daerah Provinsi DIY menjadi RS Grhasia Provinsi DIY dengan peningkatan fasilitas serta pembangunan gedung baru.

Berdiri pada tahun 1938, Rumah Perawatan atau Koloni Orang Sakit Jiwa (KOSJ) Lali Jiwo ada di bawah pengawasan Rumah Sakit Jiwa Pusat Kramat Magelang. KOSJ Lali Jiwo  menempati areal tanah seluas 104.250 m2 di Jalan Kaliurang Km 17 Pakem, Sleman, Yogyakarta. 

Di awal berdirinya tenaga perawat kebanyakan bukan berlatar pendidikan perawat, baru pada Mei 1938, Pemerintah Hindia Belanda menugaskan Soedjani, sebagai Koordinator / Kepala KOSJ Pakem. 

Pada saat itu, KOSJ Lali Jiwo  telah merawat pasien sebanyak 60 orang, yang terdiri dari bangsa Indonesia dan Tionghoa. Untuk pengobatan, waktu itu memakai obat-obatan tradisional dari tumbuh-tumbuhan yang diperoleh dari desa di sekitar KOSJ. Test

 

Pada tahun 1945, Pemerintah Provinsi DIY memberikan biaya operasional, namun karena situasi yang belum kondusif masih terjadi peperangan, KOSJ kembali terancam. Atas perintah dr. KRT Martohusodo selaku Inspektur Kesehatan Dinas Kesehatan Rakyat (DKR) Yogyakarta kemudian disiapkan tempat perawatan darurat  berupa tempat pengungsian. 

Hingga pada Juli 1949 KOSJ Lali Jiwo  kembali menempati rumah perawatan di jalan Kaliurang (sekarang RS Grhasia). Kemudian di bulan September 1949, KOSJ Lali Jiwo  mulai menerima biaya operasional dari Pemerintah Provinsi DIY. Sejak saat itu KOSJ mulai merintis kembali usahanya dengan merawat pasien gangguan jiwa dan pasien umum yang berobat jalan yang dipimpin oleh R.W. Soedjani. 

Mei 1966, R.W. Soedjani pensiun dan KOSJ Lali Jiwo  diserahkan kepada Muh. Judi sampai tahun 1968. Kemudian dipimpin berturut-turut oleh Bakat (1968-1970), Somad (1970-1974), Guritno (1974-1981). 

KOSJ Lali Jiwo tidak hanya sebagai rumah perawatan saja tetapi sebagai tempat pengobatan di bawah FK UGM, sehingga KOSJ Lali Jiwo menjadi lebih dikenal dengan sebutan Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Adapun secara medis teknis RSJ Lali Jiwo  bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Provinsi DIY.

a. Periode dr. Prajitno Siswowiyoto (1981-1987) 

Sejak tahun 1981, di bawah kepemimpinan dr Prajitno Siswowiyoto, SpKJ, RSJ Lali Jiwo semakin berkembang dengan berpedoman pada 3 usaha pokok kesehatan jiwa yang dikenal dengan Tri Upaya Bina Jiwa. Pada tahun 1981 Pemerintah Provinsi DIY mulai menata kelembagaan RSJ melalui Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 1981 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Rumah Sakit Jiwa ”Lali Jiwo”. Kedudukannya tidak lagi merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Provinsi DIY tetapi merupakan unit pelaksana teknis daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah Provinsi DIY dengan klasifikasi Rumah Sakit tipe B. 

b. Periode dr. Musinggih Djarot Rouyani (1987-1999)

Di bawah kepemimpinan dr. Musinggih Djarot Rouyani SpKJ, pada tahun 1989 bersamaan dengan perubahan kelas Rumah Sakit dari tipe B ke tipe A oleh Pemerintah Propinsi DIY nama Rumah Sakit Jiwa Lali Jiwo dihilangkan sehingga menjadi Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi DIY melalui Peraturan Daerah No 14 Tahun 1989. 

c. Periode dr. Boedi Boedaja, A.M, Sp.KJ (1999-2004) 

Pada tahun 2000, RSJD Provinsi DIY mendapatkan akreditasi Penuh Tingkat Dasar melalui SK Dirjen Yanmed No: YM 0003.2.2.5164 Tanggal 19 Desember 2000. Sejak perubahan manajemen RS Grhasia pada tahun 2003 yang ditandai dengan telah terwujudnya master plan dan penggantian nama RS Jiwa Daerah Provinsi DIY menjadi RS Grhasia Provinsi DIY. 

e. Periode dr. Rochana Dwi Astuti (2008-2011) 

Pada tahun 2008, RS Grhasia DIY mendapatkan sertifikasi ISO 9001- 2000 dengan nomor sertifikat QS 6544, tanggal 18 Oktober 2008 dari WQA (Worldwide Quality Assurance) dan proses usulan menjadi BLUD. 

f. Periode dr. RA. Arida Oetami, M.Kes (2011-Juni 2013)

1) Pada bulan Maret tahun 2008 dilakukan mutasi dari ISO 9001 : 2000 menjadi ISO 9001 : 2008. 

2) Tahun 2010 : Pembangunan gedung perawatan (bangsal Shinta) 

3) Tahun 2011 

  1. Penyelesaian pembangunan Bangsal Shinta dengan DPA Lanjutan, pembangunan pada tahun 2010 tidak dapat selesai akibat bencana merapi. 

  2. Pembangunan IGD RS Grhasia Provinsi DIY. 

  3. Klasifikasi RS Grhasia sebagai RS Jiwa Kelas A dari Menteri Kesehatan RI. 

  4. Proses penyiapan penilaian Akreditasi RS Grhasia Provinsi DIY 

4) Tahun 2012 

  1. Pergantian RS Grhasia DIY menjadi RS Jiwa Grhasia DIY

  2. Penetapan RS Jiwa Grhasia DIY sebagai PPK-BLUD penuh pada Agustus 2012 

  3. RS Jiwa Grhasia DIY mendapatkan ijin operasional dari Kemenkes RI 

  4. Pada bulan Februari 2012 mendapatkan sertifikasi akreditasi tingkat lanjut untuk 12 pelayanan

g. Periode drg. Pembayun Setyaningastutie, M.Kes (Juli 2013 – 2016)

1) Tahun 2013 dilakukan pembangunan empat gedung baru yaitu Gedung  VIP Putri (Kunthi), Gedung Diklat, Gedung Pemulasaran Jenazah, dan Gedung Teknologi Informasi.

2) Penetapan Hari Lahir RS Jiwa Grhasia melalui SK Direktur No 188 / 06233 tanggal 30 Oktober 2013.

3) Tahun 2015, RS Jiwa Grhasia berhasil memperoleh akreditasi nasional lulus tingkat paripurna atau bintang lima yang berlaku 15 September 2015 s/d 14 September 2018 dengan No Sertifikat KARS-SERT/143/X/2015. Hal ini merupakan bentuk komitmen RS Jiwa Grhasia untuk terus mengembangkan pelayanan yang berkualitas dengan mengedepankan etika dan mencerminkan budaya masyarakat DIY.

h. Periode dr. Etty Kumolowati, M.Kes (Oktober 2016-Tahun 2018)

1) Pembangunan gedung Grhasia Inn dan pembangunan talud Napza (penggunaan anggaran pajak rokok)

2) Persiapan pelaksanaan Akreditasi RS versi SNARS

i. Periode dr. Akhmad Akhadi S, MPH (2018-Sekarang)

1) Tahun 2019

  1. Pelaksanaan survey akreditasi RS SNARS edisi 1

  2. Pengembangan Saluran IPAL, Alkes LAB (immunology analyzer, hematology analyzer, dan mikroskop binokuler), Alkes Radiologi (USG 3 dimensi), Alkes Keperawatan (syringe pump, infus pump, blood warmer, dan DC shock), dan mesin pengering linen dengan Dana Alokasi Khusus

2) Tahun 2020

  1. Pelayanan rawat inap untuk pasien covid jiwa dan karyawan

  2. Pelayanan swab antigen untuk pasien jiwa dan karyawan

  3. Pelayanan vaksin covid 19 untuk karyawan

  4. Menggunakan Dana Alokasi Khusus untuk pengadaan mesin pengering laundry, Gedung HCU dan Gedung isolasi airborne

  5. Pembuatan aplikasi sistem penatausahaan keuangan terintegrasi dengan aplikasi RBA BLUD

3) Tahun 2021

  1. Menyelenggarakan pelayanan vaksin covid 19 dan pelayanan rawat inanp non jiwa anak dan dewasa serta HCU

  2. Melakukan pembelian ambulans untuk layanan psikiatri menggunakan Dana Alokasi Khusus

  3. Menggunakan Dana APBD untuk pengadaan SIMRS terintegrasi, pembangunan gedung CSSD, dan Alkes HCU

  4. Pengembangan dan Penyempurnaan aplikasi sistem penatausahaan keuangan terintegrasi dengan aplikasi RBA BLUD

  5. Penyusunan RSB 2022-2026

  6. Penyusunan Masterplan 2022-2045

4) Tahun 2022

  1. Mendapat predikat Akreditasi Paripurna (Bintang 5) nomor SERT/337/XI/2022

  2. Membuka layanan Telemedicine melalui SIMRS Terintegrasi

  3. Menggunakan Dana APBD untuk pengadaan Gedung Visum dan Trauma Healing

  4. Penyusunan Renstra 2023 – 2026

  5. Pembuatan logo baru RS Jiwa Grhasia

5) Tahun 2023

  1. Dibukanya layanan Trauma Healing dan Visum et Repertum

  2. Dibukanya layanan psikogeriatri

  3. Penunjukkan RS Jiwa Grhasia sebagai RS jejaring pengampuan pelayanan kesehatan jiwa berdasar keputusan Menteri Kesehatan no: HK.01.07/MENKES/1495/2023.

Struktur Organisasi

Direksi Rumah Sakit