RS Grhasia
Fungsi Rumah Sakit Jiwa Grhasia
24 October 2024
Bidang
Berdasar Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2023. Rumah Sakit Jiwa Grhasia mempunyai fungsi:
- Menyusun program kerja rumah sakit
- Menetapkan kebijakan penyelenggaraan rumah sakit sesuai dengan kewenangannya
- Menyelenggarakan pelayanan pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi khususnya kesehatan jiwa dan adiksi, serta pelayanan kesehatan jiwa lainnya mengacu pada standar pelayanan rumah sakit
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan jiwa dan adiksi, serta kesehatan lainnya baik sumber daya manusia rumah sakit maupun luar rumah sakit
- Menyelenggarakan penapisan teknologi di bidang kesehatan jiwa, dan adiksi, serta kesehatan lainnya
- Menyelenggarakan tata kelola rumah sakit di bidang keuangan, barang inventaris, dan sumber daya manusia 6. Menyelenggarakan tata kelola klinis
- Menyelenggarakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi program kerja rumah sakit
- Memfasilitasi pembinaan reformasi birokrasi rumah sakit
- Memfasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis rumah rakit
- Mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam lingkup rumah sakit
- Menyusun laporan kerja rumah sakit
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi rumah sakit.