Pelayanan Unggulan
A. Rawat jalan:
1. Pasien Rajal (rumatan, non rumatan dan pasien wajib lapor) Menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, dll)
2. Pasien rawat inap
- Pasien titipan tangkapan kepolisian
- Pasien umum dengan biaya mandiri
- Pasien dengan penjaminan:
B. Rawat Inap
Pasien umum:
1. Pasien rajal (rumatan, non rumatan dan pasien wajib lapor)
2. Pasien rawat inap
Maksimal 2 jam sudah ada keputusan tindak lanjut perawatan bagi pasien