Pelayanan Unggulan
Pasien umum:
Pasien gangguan jiwa:
A. Rawat Jalan
B. Rawat Inap
Pasien umum:
A. Rawat Jalan
Senin-Kamis:
Jumat:
Sabtu:
B. Rawat Inap
Jangka waktu penyelesaian maksimal 28 hari (tanpa penyakit penyerta).
1. Konsultasi dan Penanganan Medis Jiwa, meliputi anak remaja, NAPZA, Psikotik, Neurotik, Mental Retardasi, Mental Organik, Lanjut Usia
2. Surat Keterangan Sehat Jiwa
- Untuk jabatan dan pekerjaan tertentu
- Untuk persyaratan administrasi
3. Surat Keterangan Bebas NAPZA
4. Asesment dan intervensi psikologi
5. Pelayanan keperawatan meliputi konsultasi keperawatan, psikoedukasi tindakan keperawatan ners generalis dan tindakan keperawatan ners spesialis.