A. Rawat Jalan

Pasien umum:

  1. Terdaftar di SIMRS
  2. Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, dll)

Pasien gangguan jiwa:

  1. Surat rujukan
  2. Fotokopi KK/KTP
  3. Kartu asli/fotokopi JKN/KIS, SEP, Rekomendasi dari Jamkesos (khusus pasien Jamkesda Bantul)

B. Rawat Inap

Pasien umum:

  1. Terdaftar di SIMRS
  2. Faktur mondok dari IGD/klinik

  1. Pasien yang masuk di Instalasi Rawat Jalan akan melakukan pendaftaran melalui online ataupun datang langsung di bagian pendaftaran
  2. Elektronik rekam medik akan secara otomatis masuk ke klinik rawat jalan yang dituju
  3. Elektronik rekam medik pasien akan diproses di bagian administrasi klinik
  4. Petugas medis (dokter spesialis, dokter umum, dan dokter gigi), perawat jiwa, dan psikolog melakukan pemeriksaan pasien hingga proses pemberian terapi sesuai dengan kondisi pasien.
  5. Pasien yang perlu mendapat pelayanan rawat inap akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Instalasi Rawat Intensif atau Instalasi Rawat Inap.
  6. Pasien yang perlu mendapat pelayanan di klinik lain akan dirujuk ke klinik yang dituju.
  7. Pasien/Keluarga menyerahkan resep di Apotek.
  8. Pasien/Keluarga menyelesaikan administrasi di bagian Kassa.
  9. Pasien/Keluarga mengambil obat di Apotek
  10. Selesai

A. Rawat Jalan

Senin-Kamis:

  1. Jam Layanan: 08.00-14.30
  2. Jam Pendaftaran: 07.30-12.30

Jumat:

  1. Jam Layanan: 08.00-11.30
  2. Jam Pendaftaran: 07.30-11.00

Sabtu:

  1. Jam Layanan: 08.00-13.00
  2. Jam Pendaftaran: 07.30-12.00

B. Rawat Inap

Jangka waktu penyelesaian maksimal 28 hari (tanpa penyakit penyerta).

  1. Sesuai dengan Peraturan Daerah Gubernur DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Sesuai dengan Keputusan Direktur Rumah sakit Jiwa Grhasia Nomor 188/21357 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Laboratorium, Radiologi, Diklatlitbang serta Klinik Psikologi
  3. Pasien dengan penjaminan sesuai dengan perjanjian kerja sama

1. Konsultasi dan Penanganan Medis Jiwa, meliputi anak remaja, NAPZA, Psikotik, Neurotik, Mental Retardasi, Mental Organik, Lanjut Usia

2. Surat Keterangan Sehat Jiwa 

  • Untuk jabatan dan pekerjaan tertentu 
  • Untuk persyaratan administrasi

3. Surat Keterangan Bebas NAPZA

4. Asesment dan intervensi psikologi

5. Pelayanan keperawatan meliputi konsultasi keperawatan, psikoedukasi tindakan keperawatan ners generalis dan tindakan keperawatan ners spesialis.

  1. Langsung melalui kotak saran
  2. Langsung pada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggan RS Jiwa Grhasia
  3. Melalui telepon ke RS Jiwa Grhasia (0274) 895143/895297 atau fax (0274) 895142
  4. Melalui lapor: http://lapor.jogjaprov.go.id/
  5. Melalui saluran keluhan pelanggan:
  • Email: grhasiamentalhospital@jogjaprov.go.id
  • SMS: 081388383939 
  • Whatsapp: 081388383939