1. Terdaftar di SIMRS
  2. Surat permintaan pemeriksaan dari dokter/dokter gigi
  3. Nota pembayaran

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien datang ke loket radiologi membawa persyaratan  
  3. Pasien diberi informasi mengenai pemeriksaan
  4. Pasien membayar biaya pemeriksaan di kasir
  5. Pemeriksaan dilakukan
  6. Pasien menerima hasil pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan

Jangka waktu penyelesaian maksimal 3 jam

  1. Sesuai dengan Peraturan Daerah Gubernur DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Sesuai dengan Keputusan Direktur Rumah sakit Jiwa Grhasia Nomor 188/21357 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Laboratorium, Radiologi, Diklatlitbang serta Klinik Psikologi
  3. Pasien dengan penjaminan sesuai dengan perjanjian kerja sama

  1. Hasil pemeriksaan radiografi
  2. Hasil pemeriksaan ultrasnografi (USG)

  1. Langsung melalui kotak saran
  2. Langsung pada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggan RS Jiwa Grhasia
  3. Melalui telepon ke RS Jiwa Grhasia (0274) 895143/895297 atau fax (0274) 895142
  4. Melalui lapor: lapor.jogjaprov.go.id
  5. Melalui saluran keluhan pelanggan:
  • Email: grhasiamentalhospital@jogjaprov.go.id
  • SMS: 081388383939 
  • Whatsapp: 081388383939

  1. Dokter serta radiografer yang terlatih dan bersertifikat
  2. Alat Foto Rontgen
  3. Alat USG
  4. Ruang tunggu yang nyaman