1. Terdaftar di SIMRS

  1. Pasien datang mendaftar ke pendaftaran
  2. Pasien menuju ke Instalasi Rehabilitasi Medik atau pasien periksa ke dokter Spesialis lain terlebih dahulu (Jiwa, Saraf, Anak, dan Penyakit Dalam) yang kemudian merujuk ke Instalasi Rehabilitasi Medik
  3. Petugas Rehabilitasi Medik (dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, fisioterapis, okupasi terapis, dan terapis wicara) melakukan pemeriksaan pasien hingga proses pemberian tindakan/terapi serta edukasi sesuai dengan kondisi pasien.
  4. Pasien menuju ke apotek jika ada resep obat.
  5. Pasien/keluarga menyelesaikan administrasi di bagian Kassa.
  6.  Pasien pulang

Jangka waktu penyelesaian 45-60 menit / jenis pelayanan (fisioterapi/okupasi terapi/terapi wicara)

  1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien dengan penjaminan sesuai dengan perjanjian kerja sama

  1. Konsultasi oleh dokter Rehabilitasi Medik: Pemeriksaan dan intervensi
  2. Layanan Fisioterapi: fisioterapi tumbuh kembang anak, gangguan muskuloskeletal, neuromuskuler, kardiorespirasi, kardiovaskuler, cedera olahraga, integumen dan geriatri
  3. Layanan Okupasi Terapi: terapi perilaku, terapi kognitif perilaku, terapi preschooling (prewriting dan konsep dasar), terapi modalitas (terapi aktivitas), terapi tumbuh kembang anak
  4. Layanan Terapi Wicara di bidang gangguan bahasa dan bicara (artikulasi, suara, irama/kelancaran) serta gangguan menelan

Rehabilitasi Mental adalah pelayanan pemulihan dan peningkatan kesehatan mental pasien agar kualitas hidup dan kemandirian pasien dapat ditingkatkan. Secara umum, layanan ini bertujuan