Pasien umum:

  1. Terdaftar di SIMRS: https://simrs-grhasia.jogjaprov.go.id
  2. Faktur mondok dari IGD/klinik

  1. Penanggung jawab/keluarga mendaftar di TPPRI membawa syarat yang diperlukan
  2. Pasien yang masuk di Instalasi Rawat Inap dari IGD, Klinik Jiwa, dan Instalasi Rawat Intensif
  3. Pasien dirawat di ruangan sesuai dengan kelas dan sesuai dengan jenis penyakitnya
  4. Pasien mendapatkan pelayanan yang diperlukan sesuai kebutuhan pasien meliputi pemeriksaan dokter, asuhan keperawatan, pemeriksaan penunjang, tindakan medik terapetik, pelayanan gizi, konseling, dan farmasi, dan rehab mental
  5. Setelah perawatan, pasien dinyatakan boleh pulang; atau dirujuk
  6. Apabila pasien sudah dinyatakan boleh pulang/dirujuk, keluarga dihubungi untuk menyelesaikan administrasi
  7. Apabila pasien boleh pulang, maka keluarga pasien diberi edukasi perawatan di rumah oleh dokter/perawat/apoteker
  8. Perawat mengurus proses pemulangan pasien/rujukan pasien
  9. Keluarga/Pasien menyelesaikan administrasi keuangan di kassa
  10. Keluarga/penanggung jawab pasien menerima obat
  11. Pasien dibawa pulang
  12. Pelayanan rawat inap selesai

Jangka waktu penyelesaian maksimal 28 hari (tanpa penyakit penyerta).

  1. Sesuai dengan Peraturan Daerah Gubernur DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien dengan penjaminan sesuai dengan perjanjian kerja sama

Jasa pelayanan rawat inap, meliputi:

  1. Pelayanan Dokter Spesialis Jiwa (DPJP)
  2. Pelayanan Dokter Umum dan dokter gigi
  3. Asuhan keperawatan dan terapi modalitas
  4. Pelayanan konsultasi dengan Dokter Spesialis non jiwa dan psikolog
  5. Pelayanan penunjang : gizi, laboratorium, radiologi, farmasi
  6. Pelayanan rehabilitasi mental
  7. Pelayanan fisioterapi

  1. Langsung melalui kotak saran
  2. Langsung pada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggan RS Jiwa Grhasia
  3. Melalui telepon ke RS Jiwa Grhasia (0274) 895143/895297 atau fax (0274) 895142
  4. Melalui lapor: http://lapor.jogjaprov.go.id/
  5. Melalui saluran keluhan pelanggan:
  • Email: grhasiamentalhospital@jogjaprov.go.id
  • SMS: 081388383939 
  • Whatsapp: 081388383939

  1. Wisma Kresna (melayani pasien dengan gangguan atau penyakit non jiwa, wisma ini terdapat beberapa kelas seperti kelas VIP, I, II, dan III dan bisa melayani pasien dengan penjaminan BPJS).
  2. Ruang HCU (untuk pasien non jiwa yang membutuhkan penanganan khusus).