Petugas farmasi mengkaji resep dokter dan melakukan konsultasi dengan dokter pemberi resep apabila diperlukan
Petugas farmasi membuat billing tagihan farmasi
Pasien menerima billing tagihan farmasi
Pasien membayar/menyerahkan billing tagihan farmasi ke kassa
Pasien menyerahkan bukti pembayaran/nota ke loket farmasi
Pasien menunggu untuk dilayani sesuai resep dokter
Pasien menerima obat/alat kesehatan dan mendapatkan penjelasan tentang obat/alat kesehatan yang diserahkan
2. Rawat Inap
Perawat menyerahkan resep dan buku bon obat wisma ke farmasi
Petugas farmasi mengkaji resep dokter dan buku bon obat wisma
Petugas farmasi mengentri obat/alkes ke billing farmasi
Petugas farmasi menyiapkan obat/alkes sesuai resep dokter
Petugas farmasi mencatat resep dalam buku bon obat/alkes
Petugas farmasi dan perawat melakukan serah terima obat/alkes
Jangka waktu penyelesaian
Obat jadi rawat jalan ≤ 30 menit
Obat racikan rawat jalan ≤ 60 menit
Pelayanan bon obat rawat inap 1 x 24 jamc
Sesuai dengan Peraturan Daerah Gubernur DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sesuai dengan Keputusan Direktur Rumah sakit Jiwa Grhasia Nomor 188/21357 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Laboratorium, Radiologi, Diklatlitbang serta Klinik Psikologi
Pasien dengan penjaminan sesuai dengan perjanjian kerja sama
Pelayanan obat/alkes
Pelayanan KIE (Konsultasi, Informasi dan Edukasi) obat
Langsung melalui kotak saran
Langsung pada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggan RS Jiwa Grhasia
Melalui telepon ke RS Jiwa Grhasia (0274) 895143/895297 atau fax (0274) 895142
Melalui lapor: http://lapor.jogjaprov.go.id/
Melalui saluran keluhan pelanggan:
Email: grhasiamentalhospital@jogjaprov.go.id
SMS: 081388383939
Whatsapp: 081388383939
Apoteker dan Asisten Apoteker yang handal dan bersertifikat