RS Grhasia

Kemasan Obat: Bukan Sekadar "Pembungkus"

17 June 2026 Bidang

Penulis : Agnes A. Aditya SF., Apt.

Saat membeli obat di Apotek, sebagian besar masyarakat hanya memperhatikan nama obat dan aturan pakainya. Padahal, kemasan obat memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga mutu, keamanan, dan efektivitas obat hingga digunakan oleh pasien.

Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan, kemasan obat adalah wadah yang bersentuhan langsung atau tidak bersentuhan langsung dengan isi produk obat. Komponen tersebut dapat berupa botol, blister, vial, ampul, tutup, maupun kotak luar yang menyertai obat. Kemasan obat terbagi menjadi kemasan primer dan kemasan sekunder.

Sedangkan menurut Farmakope Indonesia Edisi VI Tahun 2020, wadah adalah suatu tempat penyimpanan bahan yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan bahan. Wadah terbagi menjadi wadah langsung dan wadah tidak langsung. Wadah langsung adalah wadah yang langsung berhubungan dengan bahan sepanjang waktu. Tutup adalah bagian dari wadah