RS Grhasia

BUD (Beyond Use Date) sebagai Batas Waktu Penggunaan Obat

21 July 2026 Bidang

Penulis : Astrit Ikafitriani, S.Farm., Apt., MPH

BUD (Beyond Use Date) sama dengan batas waktu penggunaan obat. BUD merupakan suatu batas waktu suatu obat sudah tidak boleh disimpan atau digunakan lagi, dihitung dari tanggal/waktu obat tersebut diracik, disiapkan, atau dibuka dari kemasan primernya. Kemasan primer adalah kemasan/bungkus/wadah yang bersentuhan langsung dengan bahan obat, seperti  botol, blister, strip, tube, ampul, vial, dan sebagainya.