Penulis : Astrit Ikafitriani, S.Farm., Apt., MPH
BUD (Beyond Use Date) sama dengan batas waktu penggunaan obat. BUD merupakan suatu batas waktu suatu obat sudah tidak boleh disimpan atau digunakan lagi, dihitung dari tanggal/waktu obat tersebut diracik, disiapkan, atau dibuka dari kemasan primernya. Kemasan primer adalah kemasan/bungkus/wadah yang bersentuhan langsung dengan bahan obat, seperti botol, blister, strip, tube, ampul, vial, dan sebagainya.