Sleman, 14 Oktober 2025 - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grhasia DIY menerima kunjungan kerja dari Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 14 Oktober 2025, pukul 11.00–13.00 WIB ini diselenggarakan di Ruang Rapat Gedung Diklat RSJ Grhasia. Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran pimpinan dan staf RSJ Grhasia, termasuk perwakilan dari bidang pelayanan, serta perwakilan dari DPD RI beserta staf pendukung.
Dalam kunjungan tersebut, Ir. H. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M., anggota DPD RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyampaikan apresiasi atas peran RSJ Grhasia dalam menjalankan fungsi rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika.
“Kami melihat bahwa RSJ Grhasia memiliki komitmen kuat dalam memberikan pelayanan rehabilitasi yang tidak hanya menekankan aspek medis, tetapi juga sosial dan pemulihan psikologis pasien. Kami berharap sinergi antara lembaga kesehatan dan lembaga pembuat kebijakan dapat terus ditingkatkan, agar implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ini berjalan semakin efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Ahmad Syauqi.
Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan RSJ Grhasia, dr. Tri Sunu Handayani, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan bahwa dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPD RI, sangat penting dalam memperkuat sistem rehabilitasi yang ada.
“RSJ Grhasia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Kami berharap hasil diskusi ini dapat menjadi masukan bagi perumusan kebijakan yang lebih berpihak pada pemulihan pasien dan integrasi mereka kembali ke masyarakat,” tutur dr. Tri Suni Handayani.
Diskusi yang berlangsung hangat ini menjadi wadah penting untuk memperkuat koordinasi antara DPD RI dan RSJ Grhasia, khususnya dalam mengidentifikasi kendala dan kebutuhan di lapangan terkait pelaksanaan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
Melalui kegiatan ini, RSJ Grhasia berharap dapat terus berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, serta memberikan layanan rehabilitasi yang komprehensif dan berorientasi pada pemulihan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.