RS Grhasia menyelenggarakan kegiatan rekredensial bagi tenaga keperawatan pada tanggal 11–12 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan dan profesionalisme perawat dalam memberikan asuhan kepada pasien.
Kegiatan ini diikuti oleh 139 perawat yang masa berlaku Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinisnya akan berakhir. Rekredensial merupakan proses evaluasi ulang terhadap kompetensi, kinerja, dan profesionalisme tenaga keperawatan yang telah memiliki kewenangan klinis, sehingga pelayanan yang diberikan tetap sesuai standar dan kebutuhan pelayanan kesehatan saat ini.
Pelaksanaan rekredensial mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Proses ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan tenaga kesehatan memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim asesor melakukan penilaian melalui beberapa tahapan, mulai dari verifikasi Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), riwayat pendidikan, pengalaman kerja, sertifikat pelatihan, hingga asesmen kompetensi sesuai level klinis masing-masing perawat.
Salah satu asesor, Ns. Yonni Prianto, menyampaikan bahwa rekredensial tidak hanya berfokus pada kemampuan teknis, tetapi juga pada penguatan aspek etika profesi, komunikasi terapeutik, serta keselamatan pasien dalam pelayanan keperawatan.
“Setiap jenjang perawat memiliki penguatan kompetensi yang berbeda sesuai level praktik klinisnya. Selain kemampuan teknis, aspek komunikasi, etika profesi, dan pelayanan yang berorientasi pada keselamatan pasien juga menjadi perhatian utama,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, RS Grhasia berharap pelayanan keperawatan yang diberikan kepada masyarakat dapat terus terjaga kualitasnya, sekaligus mendukung pengembangan karier profesional tenaga keperawatan di lingkungan rumah sakit.
Setelah proses rekredensial selesai, rumah sakit akan melakukan tindak lanjut berupa penerbitan Surat Penugasan Klinis dan penyesuaian kewenangan klinis sesuai hasil asesmen. Selain itu, evaluasi dan pengembangan kompetensi perawat akan terus dilakukan secara berkala guna mendukung pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan bermutu.
Kegiatan rekredensial ini juga menjadi bagian dari komitmen RS Grhasia dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan serta menciptakan layanan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada keselamatan pasien.(Komite Keperawatan/Agus)