1. Terdaftar di SIMRS
  2. Pengantar pemeriksaan laboratorium dari dokter
  3. Nota pembayaran.

  1. Pasien datang ke loket laboratorium membawa persyaratan  
  2. Pasien diberi informasi dan dinilai apakah memenuhi persyaratan atau memerlukan persiapan untuk pengambilan sampel
  3. Pasien/keluarga pasien membayar di Kassa sesuai dengan jenis permintaan  
  4. Pengambilan sampel oleh petugas
  5. Pasien menerima hasil pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan
  6. Pelayanan laboratorium selesai.

Jangka waktu penyelesaian 30 s.d 40 menit

  1. Sesuai dengan Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 
  2. Sesuai dengan Keputusan Direktur Rumah sakit Jiwa Grhasia Nomor 188/21357 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Laboratorium, Radiologi, Diklatlitbang serta Klinik Psikologi
  3. Pasien dengan penjaminan sesuai dengan perjanjian kerja sama

Hasil pemeriksaan laboratorium, meliputi:

  1. Pemeriksaan hematologi
  2. Pemeriksaan kimia darah
  3. Pemeriksaan imunoserologi
  4. Pemeriksaan urin
  5. Pemeriksaan feses
  6. Pemeriksaan mikrobiologi
  7. Pemeriksaan NAPZA kualitatif

  1. Langsung melalui kotak saran
  2. Langsung pada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggan RS Jiwa Grhasia
  3. Melalui telepon ke RS Jiwa Grhasia (0274) 895143/895297 atau fax (0274) 895142
  4. Melalui lapor: http://lapor.jogjaprov.go.id/
  5. Melalui saluran keluhan pelanggan:
  • Email: grhasiamentalhospital@jogjaprov.go.id
  • SMS: 081388383939 
  • Whatsapp: 081388383939

  1. Ruang periksa pasien, dengan dokter, analis lab dan  yang handal dan profesional
  2. Ruang pengujian sample yang terstandarisasi dan didukung alat-alat yang lengkap
  3. Ruang Tunggu Pasien yang nyaman
  4. Akses 24 jam