1. Pasien Umum:  

   - Menunjukan Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, dll)

2. Pasien gangguan jiwa dengan penjaminan:

    - Surat keterangan kegawatdaruratan - Fotokopi KK/KTP pasien
    - Fotokopi kartu JKN/KIS untuk pasien BPJS, SEP untuk pasien Jamkesos dari Jamkesos, rekomendasi dari Jamkessos ke Jamkesda untuk pasien Jamkesda Bantul

3. Pasien NAPZA dengan IPWL:

   - Surat rekomendasi dari BNNP/BNNK
   - Fotokopi kartu JKN/KIS PBI
   - Fotokopi KK/KTP pasien
   - Fotokopi KTP penanggung jawab

4. VeRP:

   - Surat permintaan dari APH
   - Fotokopi KK/KTP pasien
   - Fotokopi KTP penanggung jawab

5. Evakuasi pasien kegawatdaruratan psikiatri:

   - Surat permintaan dari Puskesmas setempat kepada Direktur
   - Rekomendasi penjemputan berdasarkan kondisi pasien

1. Pasien ditriage dan diskrining COVID-19

2. Pasien ditangani petugas IGD sesuai dengan kegawatdaruratannya (administrasi diselesaikan kemudian)

3. Keluarga pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran

4. Pasien dilakukan:

- Anamnesis

- Pemeriksaan FIsik

- Tindakan (Ya/Tidak)

- Pemeriksaan penunjang (Ya/Tidak)

- Diagnosis

- Terapi

5. Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka pasien:

- Pasien Pulang/Rawat Jalan; atau

- Dirawat Inap; atau

- Dirujuk

6. Penganbilan obat oleh pasien/keluarga pasien di Apotik (sesuai kebutuhan)

7. Pasien :

- Pasien pulang/rawat jalan menyelesaikan pembayaran i Kassa

- Pasien rawat inap menyelesaikan administrasi di TPPRI

- Pasien dirujuk, menyelesaikan administrasi di SEP dan pembayaran di kassa (bagi pasien umum)

 

Jangka waktu penyelesaian Maksimal 2 jam sudah ada keputusan tindak lanjut perawatan bagi pasien.

  1. Sesuai dengan Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 
  2. Pasien dengan penjaminan sesuai dengan perjanjian kerja sama

  1. Kegawatdaruratan psikiatri
  2. Kegawatdaruratan NAPZA
  3. Kegawatdaruratan non psikiatri
  4. Pelayanan pemeriksaan umum/false emergency
  5. Evakuasi pasien kegawatdaruratan psikiatri

1. Langsung melalui kotak saran
2. Langsung pada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggan RS Jiwa Grhasia
3. Melalui telepon ke RS Jiwa Grhasia (0274) 895143/895297 atau fax (0274) 895142
4. Melalui lapor: http://lapor.jogjaprov.go.id/
5. Melalui saluran keluhan pelanggan:

- Email: grhasiamentalhospital@jogjaprov.go.id
- SMS: 081388383939
- Whatsapp: 081388383939

Fasilitas Layanan di IGD :

  1. Ruang triase dan periksa pasien, dengan dokter , perawat dan  yang handal dan profesional.
  2. Ruang resusitasi, dengan peralatan dan obat-obatan resusitasi jantung paru lengkap
  3. Ruang Bedah Minor
  4. Ruang Isolasi Airborne
  5. Ruang Dekontaminasi
  6. Laboratorium
  7. Radiologi
  8. Apotik 24 jam
  9. Armada Ambulance , baik Ambulan Gawat Darurat ataupun Ambulan Transport dan Jenazah

SDM IGD

  1. Dokter jaga 24 jam  yang terlatih dan bersertifikat
  2. Dokter spesialis dan sub spesialis
  3. Perawat jaga 24 jam yang terampil dan bersertifikat
  4. Apoteker, analis kesehatan dan Radiografer yang selalu siap melayani

Fasilitas Penunjang Lain yang tersedia

  1. Ventilator Mobile
  2. Defibrilator, Bedsite Monitor
  3. Respirator
  4. Nebulizer dan Suction
  5. Syringe Pump, Infus Pump, Oksimetri
  6. Inkubator Transport, Infant Warmer, Resusitasi Kit
  7. USG, CTG
  8. Dan alat lain yang selalu siap pakai