Pasien umum:

  1. Terdaftar di SIMRS
  2. Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, dll)

Pasien gangguan jiwa:

  1. Surat rujukan
  2. Fotokopi KK/KTP
  3. Kartu asli/fotokopi JKN/KIS, SEP, Rekomendasi dari Jamkesos (khusus pasien Jamkesda Bantul)

Klinik penyakit dalam adalah spesialisasi medis yang berhubungan dengan berbagai penyakit dan masalah kesehatan yang memengaruhi organ-organ bagian dalam orang dewasa. Pasien dengan penyakit dalam diperiksa di klinik ini oleh tenaga dokter spesialis penyakit dalam. Klinik ini didukung dengan alat perekam jantung EKG.