Klarifikasi Video Pasien RS JIWA GRHASIA

images

Saat ini beredar sebuah video di beberapa media sosial, yang menampilkan sejumlah  pria (pasien) sedang berjoget  dengan iringan house music di dalam sebuah ruangan, dengan tag lokasi  RSJ GRASIA, PAKEM, YOGYAKARTA.  Perlu kami sampaikan bahwa video tersebut tidak benar/hoax yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Perlu kami sampaikan beberapa hal berikut:

  1. Melaksanakan amanah Peraturan Perundangan yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf e UU No 4 Tahun 2009 tentang Rumah sakit dan pasal 57 ayat 1 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta melaksanakan sumpah profesi/sumpah jabatan bahwa setiap insan civitas Hospitalia Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grhasia wajib menjaga privasi dan kerahasiaan pasien.
  2. Rumah Sakit Jiwa Grhasia tidak memiliki seragam perawatan untuk pasien berwarna biru tua, hijau pupus dan celana pendek sebagaimana yang tergambarkan dalam unggahan tersebut. Seragam bagi pasien (laki-laki) RSJ Grhasia kemeja lengan pendek warna hijau tosca, kombinasi lis batik pada kerah, saku dan lengan serta terdapat logo RSJ Grhasia pada saku sebelah kiri dilengkapi celana panjang warna senada.
  3. Karakteristik ruangan teralis jendela dan tipe tempat tidur yang terdapat di unggahan video tersebut tidak terdapat di ruang perawatan RSJ Grhasia. Ruangan tempat perawatan RSJ Grhasia dipenuhi tempat tidur berkasur dan tidak pernah digunakan sebagai tempat kegiatan sebagaimana dalam unggahan tersebut. Bentuk teralis jendela di RSJ Grhasia bercorak ornament kembang Loyang.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka, dengan ini kami tegaskan bahwa aktifitas orang-orang yang diduga adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)  yang sedang dirawat di RSJ Grhasia BUKAN pasien RSJ Grhasia dan BUKAN berlokasi di RSJ Grhasia DIY, dan tayangan video tersebut merupakan kabar bohong (hoax).

Dengan ini kami minta kepada pengunggah tayangan yang merupakan berita bohong untuk menghapus tayangan yang dimaksud selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak klarifikasi ini kami muat. Apabila dalam 7 ( tujuh) hari tayangan tersebut belum dihapus maka kami akan melakukan upaya hukum.

Demikian klarifikasi kami sampaikan, agar menjadi perhatian.

Yogyakarta, 14 Februari 2020

Direktur Rumah Sakit Jiwa Grhasia DIY

By Admin| 17 Februari 2020| PENGUMUMAN | Dilihat = 3083 kali|