RSJ GRHASIA ADAKAN SOSIALISASI PERGUB 48 TAHUN 2015

images

grhasiabkd16Sesuai amanat Pergub DIY No. 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, Gubernur, Wakil Gubernur, Guru dan ASN pada Rumah Sakit dengan status BLUD penuh tidak lagi mendapatkan TPP. Rumah Sakit Jiwa Grhasia mengadakan sosialisasi pada kamis, 3 November 2016 bertempat di Grha Ganesha Gedung Diklat lantai 1.

Acara ini dihadiri oleh Direktur Rumah Sakit Jiwa Grhasia, dr. EttyKumolowati, M.Kes, tamu yang berasal dari internal rumah sakit serta pejabat di lingkungan RSJ Grhasia. sebagai pembicara yaitu bapak Nugroho dari Biro Organisasi Pemda DIY, dan dipandu oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Saimin, SE, Ak. Acara diawali dengan sambutan oleh Direktur dan dilanjutkan dengan pemaparan oleh bapak Nugroho.

Sesi tanya jawab dibuka setelah pemaparan selesai dan terdapat 12 pertanyaan dari internal pegawai yang menanyakan kepastian pelaksanaan Pergub 48 tahun 2015 tersebut. Kemudian pada akhir acara tersusun rekomendasi yang diterima oleh biro Organisasi Pemda DIY. Semoga dengan diberlakukannya pergub 48 tahun 2015, pelayanan RSJ Grhasia semakin meningkat dan melayani dengan senyum. (am)

,
By Admin| 07 November 2016| Umum | Dilihat = 2274 kali|