DIALOG KHUSUS ADI TV TENTANG PENJEMPUTAN PASIEN & IPWL

images

tutiDalam rangka mensosialisasikan  kegiatan penjemputan pasien dan pelayanan IPWL  kepada masyarakat, Rumah Sakit Jiwa Grhasia DIY  memberikan informasi dan sosialisasi dalam acara dialog khusus di ADI TV, Yogyakarta dengan menghadirkan narasumber dr. Etty  Kumolowati, M.Kes Direktur RS Jiwa Grhasia DIY dan dr Joep Ahmed Djojodibroto , MA, Kepala Seksi Pelayanan Rawat Inap RS Jiwa Grhasia DIY. Acara diselenggarakan pada hari Rabu, 14 September 2016 Pukul 16.00 WIB – 17.00 WIB.

Sesuai visi RS Jiwa Grhasia DIY yaitu Menjadi Pusat Pelayanan Kesehatan Jiwa dan NAPZA Paripurna yang berkualitas dan beretika, maka pelayanan di RS Jiwa Grhasia dilaksanakan mulai dari promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk membantu masyarakat Yogjakarta dalam penanganan masalah kesehatan jiwa.

Kegiatan penjemputan pasien di RSJ Grhasia DIY sebenarnya sudah dilaksanakan sejak tahun 2012 terutama penjemputan pasien pasung dalam rangka mendukung program pemerintah yaitu Indonesia Bebas Pasung tahun 2017. Selanjutnya kegiatan dikembangkan tidak hanya pasien pasung namun juga penjemputan pasien jiwa yang membahayakan diri sendiri dan lingkungan.

Prosedur pelaksanaan penjemputan pasien di RSJ Grhasia DIY

  1. Pasien memenuhi kriteria dipasung atau membahayakan diri sendiri dan lingkungan.
  2. Penjemputan dilaksanakan pada jam kerja dan pelaksanaannya masih terbatas di area Daerah Istimewa Yogyakarta. Jam kerja sbb :
  1. Senin sd Sabtu                      :   Pk. 07.30 sd Pk. 14.30 WIB
  2. Jum’at                                  :   Pk. 07.30 sd Pk. 11.30 WIB
  3. Sabtu                                    :   Pk. 07.30 sd Pk. 13.00 WIB
    1. Laporan penjemputan pasien bisa dilaksanakan secara langsung ke RS Jiwa Grhasia dengan menghubungi telpun (0274) 895143 atau melalui puskesmas terdekat
    2. Apabila melapor ke RSJ Grhasia, laporan diverifikasi terlebih dahulu oleh Instalasi Kesehatan Jiwa Masyarakat dengan mengkonfirmasi ke puskesmas tempat pasien tinggal. Penjemputan dilakukan oleh tim RS Jiwa Grhasia dengan  tidak dipungut biaya.
    3. Apabila melapor ke puskesmas terdekat, pihak puskesmas akan melakukan home visit / kunjungan rumah untuk menilai / memeriksa kondisi pasien. Apabila puskesmas masih bisa menangani, maka hal tersebut akan diselesaikan oleh puskesmas. Bila tidak bisa tertangani maka pihak puskesmas dapat menghubungi RS Jiwa Grhasia untuk melakukan penjemputan.
    4. Pihak keluarga atau perangkat desa turut membantu dalam administrasi jaminan kesehatan bagi pasien tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS/JKN. Bila belum terdaftar dapat diakomodir sebagai peserta Jamkesda.
    5. Bagi pasien terlantar, tidak mempunyai KTP, gelandangan dsb, maka penjaminan dapat dilaksanakan melalui Jamkesos dengan rekomendasi dari Dinas Sosial

Selain penanganan gangguan jiwa, RS Jiwa Grhasia DIY khususnya Instalasi Penanganan Korban NAPZA juga merupakan Institusi Penerima Wajib Lapor. Sesuai UU no 35 Tahun 2009, penyalahguna NAPZA wajib melaporkan diri ke IPWL yang ditunjuk dan apabila masih dibawah umur yang melaporkan orang tuanya.  Setelah pasien IPWL lapor, maka akan diperiksa apakah perlu mendapatkan perawatan Rawat Jalan atau Rawat Inap serta mendapatkan pengobatan sesuai dengan gejalanya.

RSJ Grhasia DIY juga menerima korban penyalahguna NAPZA yang sedang menjalani proses hukum yaitu yang bersangkutan ditangkap oleh pihak keposian, dilakukan assement terpasu dan diputuskan menjalani Rehabilitasi NAPZA.

Harapan RSJ Grhasia, masyarakat DIY lebih peduli terhadap lingkungan terutama penderita gangguan jiwa. Semakin dini dilakukan deteksi gangguan jiwa dan semakin cepat diambil tindakannya, maka hasilnya akan lebih baik daripada ditangani saat keadaan sudah parah.  

Terkait penyalahguna NAPZA, apabila ada keinginan untuk sembuh, pihak RSJ grhasia akan membantu serta membimbing untuk mengendalikan kecanduannya melalui upaya rehabilitasi NAPZA. ( Tuti Handayu)

,
By Admin| 17 September 2016| PENGUMUMAN | Dilihat = 3279 kali|