PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN

images

laporankeuanganPemeriksaan Keuangan yang bertujuan untuk menilai kewajaran penyajian informasi keuangan meliputi Laporan Realisasi APBD, Laporan Arus Kas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disusun dan disajikan oleh Pemerintah Daerah. Hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk pernyataan pendapat/opini auditor BPK RI tentang kewajaran penyajian informasi keuangan. Pemeriksaan ini adalah untuk meningkatkan bobot pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.Pemberian opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah didasarkan pada pertimbangan atas:

 

a.Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerin tahan;
b.Efektivitas Pengendalian Intern;
c.Kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan; dan
d.Pengungkapan yang Lengkap (Full Disclosure).

 

Sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK RI memberikan empat jenis opini, yaitu :


1. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Adalah pendapat yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, Laporan Realisasi APBD, Laporan Arus Kas, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, pemerintah daerah tersebut dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

 

2. Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Adalah pendapat yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, Laporan Realisasi APBD, Laporan Arus Kas, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. Sebagian Pemeriksa memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

 

3. Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Adalah pendapat yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar Laporan Realisasi APBD, Laporan Arus Kas, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika laporan keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan keuangan pemerintah daerah diragukan kebenarannya, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.

 

4. Pernyataan Menolak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)
Adalah pendapat yang menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas
laporan keuangan, jika bukti pemeriksaan/audit tidak cukup untuk membuat kesimpulan. Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh pemerintah daerah yang diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar.Kemudian didukung oleh salah satu kriteria pemeriksa.

,
By Admin| 21 Juni 2014| Umum | Dilihat = 5678 kali|